Mudah, Berikut 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lewat SMS, Aplikasi JMO hingga Website

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI cara cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUN-SULBAR.COM - Anda punya BPJS Ketenagakerjaan namun tak tahu cara mengecek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Tribun-Sulbar.com akan memberi tahu Tribuner tiga cara muda mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT menjadi buah bibir akhir-akhir ini menyusul aturan baru Kemenaker akan memberikan JHT kepada peserta setelah usia 56 tahun.

Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).

Adapaun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan 3 cara, yakni melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.

1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.

Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.

- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

Halaman
123