Aktivis Perempuan PMII Sebut Mamuju Zona Merah Kekerasn Seksual: RUU TPKS Harus Disahkan

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kopri PMII Mamuju, Wilmaela (jilbab kuning)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Sulawesi Barat (Sulbar) masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Baru-baru ini terbongkar kasus pencabulan di salah satu Madrsah di Kabupaten Mamuju.

Dimana, pimpinan Madrasah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Kopri PMII Cabang Mamuju, Wilmaela, meminta agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seskual (RUU TPKS) segera disahkan.

"Kami menginginkan pengesahan RUU TPKS itu segera disahkan, karena sudah banyak terjadi kasus kekerasan seksual," ungkap Ela kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Aktivis Perempuan Muhammadiyah, Kecam Pelecehan Seksual yang Dilakukan ASN di Mamuju

Baca juga: HMI Konstruktif DKI Jakarta Minta Jokowi Tidak Asal Menunjuk Plt Gubernur Sulbar

Ketua Kopri PMII Mamuju, Wilmaela (jilbab kuning) (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Menurutnya, kasus kekerasan seksual meningkat pesat di Kabupaten Mamuju.

"Mulai dari aborsi, Kekerasan Seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu sering terjadi, sehingga saya nyatakan Mamuju masuk zona merah Kekerasan Seksual," terangnya.

Perempuan sappan Ela ini menegaskan, RUU TPKS merupakan kebijakan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Kemudian memberikan efek positif kepada para penyintas kekerasan.

"Kalau kebijakan ini disahkan, maka saya yakin para penyintas kekerasan yang selama ini bungkam bisa angkat suara dan tidak takut lagi karena sudah memiliki pegangan yang kuat," tegasnya.

Perempuan asal Jeneponto ini, menjelaskan rentetan kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Barat (Sulbar).

Seperti di Mamasa kasus pemerkoasaan bapak terhadap anak kandungnya sendiri.

Kemudian, dibarengi dengan saudaranya yang ikut melakukan Kekerasan Seksual.

Sementara, di Kabupaten Majene, ayah kandung menghamili anak sendiri dan pria yang memperkosa adik ipar berulang kali.

Ada dua kasus penganiayaan terhadap perempuan yang dilakukan mantan kekasihnya.

Halaman
12