Kasus Pencabulan Santri

Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih Sesalkan ASN Pimpinan Madrasah Tersandung Kasus Pencabulan

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenag Sulbar, H M Muflih B Fattah saat melakukan rapat bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (21/1/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Sulbar, H Muflih B Fattah sangat menyeselkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga pimpinan salah satu madrasah di Mamuju tersandung kasus pencabulan.

Menurutnya, Kemenag Sulbar tegas tidak membenarkan perlakuan oknum ASN tersebut.

"Kita sangat menyesalkan atas kejadian ini, dan kami tidak pernah membenarkan kejadian dilakukan oknum ASN," kata Muflih, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, informasi pertama diketahui melalui pemberitaan media.

Baca juga: Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Berstatus ASN, Korbannya 7 Santriwati

Baca juga: Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Ancam Para Korbannya dengan Air Gun

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan memperlihatkan Air Gun milik pimpinan Madrasah di Mamuju yang diduga cabuli santrinya, Sabtu (5/2/2022). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

"Tentunya dengan adanya kejadian tersebut akan menjadi perhatian serius," ungkap Muflih.

Dirinya juga mendapat informasi bahwa oknum pelaku Ketua Yayasan Syahid Al Hidayah Mamuju.

Sementara itu, proses hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kita meminta proses hukumnya tetap jalan sesuai hukum berlaku," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di wilayah Sulbar.

Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali di Sulbar.

"Semuanya harus diperketat, baik dalam model pengawasan, sertifikasi sekolah hingga tenaga pengajar," tandasnya.

Kemenag Sulbar juga akan melakukan pembinaan bagi ASN yang melakukan pelanggaran.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin