Kasus Rudapaksa

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, 7 Pelaku Rudapaksa di Mamuju Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arif Setiawan saat ditemui di kantornya, Kamis (21/10/2021).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tujuh pemuda tersangka kasus rudapaksa seorang perempuan inisial N (19) terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

"Berkasya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Pandu kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (27/1/2022).

Untuk satu orang tersangka yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 285 dan atau 286 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP pidana.

Sedangkan untuk enam tersangka lainya disangkakan pasal 285 dan atau 286 jo, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.

Sebelumnya diberitakan seorang perempuan di Mamuju telah mendapat perlakuan rudapaksa.

Akibat di bawah pengaruh minuman keras, tujuh pemuda tega rudapaksa korban secara bergiliran.

Kejadian itu terjadi pada (14/1/2022) lalu, di sebuah rumah di Jl Kelapa Kelurahan Binanga, Mamuju.

Tujuh pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli