Pelabuhan Palipi

Pemutusan Kontrak Proyek Dermaga PPI Palipi Disebut Tak Berdasar, PPTK: Sesuai Klausal Perjanjian

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelabuhan Palipi Majene sedang dikerjakan pihak ketiga yang merupakan proyek rehab dermaga dari DKP Sulbar, pantaun Tribun-Sulbar.com, Senin (20/12/2021).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) membantah jika pemutusan kontrak kerja rehab dermaga Pelabuhan Perikanan (PPI) Palipi Majene tidak berdasar.

Hal tersebut, disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rusman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/12/2021).

"Dasar hukum pengambilan keputusan didasarkan atas klausul dalam surat perjanjian beserta dokumen turunannya," kata Rusman kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (25/12/2021).

Dikatakan, keputusan diambil DKP Sulbar sudah sesuai prosedur.

Apalagi, berdasarkan berbagai fakta di lapangan dilihat sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja.

"Bahwa dalam menilai atau mengambil keputusan harus disertai dengan pertimbangan teknis yang memadai dan realistis berdasarkan kondisi lapangan," bebernya.

Sehingga, jika dipaksakan menerbitkan Show cause meeting (SCM) tiga, maka akan berdampak buruk.

Dirinya melihat sisa waktu delapan hari menuju batas akhir pekerjaan per tanggal 21 Desember 2021 lalu saat pemutusan kontrak kerja tidak maksimal.

Pada kondisi per tanggal 17 Desember belum ada Job Mix Design (JMD) yang disampaikan diperlukan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari.

"Ketiadaan JMD menyebabkan pengecoran tidak bisa dilaksanakan sehingga hampir bisa dipastikan bahwa target scm 3 tidak akan tercapai jika di berikan," ungkap Rusman.

Diketahui, proyek rehab dermaga pelabuhan Palipi Majene ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Adapun, nilai anggaran digunakan sebesar Rp 800 juta lebih dan sudah dicairkan 30 persen atau Rp 254 juta.

Sebelumnya, Juru bicara CV Delara Karya sebagai kontraktor rehab dermaga Pelabuhan Palipi Majene Aldin kecewa atas pemutusan kerja kontrak secara sepihak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar.

Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut tidak didasari secara hulum.

"Ini dilakukan secara sepihak dan tidak mempunyai dasar legalitas hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penyedia jasa," kata Aldin, saat ditemui di taman Karema, Mamuju, Sulbar, Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut, dikatakan dirinya juga sudah meminta pihak DKP Sulbar apa dasar hukumnya sehingga membatalkan pengerjaan Pelabuhan Palipi.

Apalagi, ini di tengah jalan artinya masih dilakukan pengerjaan, dan material masih ada di lokasi proyek.

"Seharusnya kan diselesaikan dulu sampai tanggal 25 Desember 2021 sesuai amendemen kontraknya. Tapi ini justru diputus tanggal 21 Desember 2021 lalu," ungkap Aldin.

Sementara, pemutusan kontrak kerja karena diasumsikan tidak bisa menyelesaikan pengerjaan rehab dermaga Pelabuhan Palipi Majene.

Dasar itulah, dirinya melihat bahwa DKP Sulbar hanya berdasar asumsi tidak melihat aspek lainnya.

"Jadi kami nilai itu keliru. Karena bobot kerjaan ini nilainya kecil, pemasangan baloknya juga membutuhkan waktu," ucap Aldin.

Inilah, titik lamanya pengerjaan ini dilakukan karena bangunan dermaganya sudah tidak layak pakai.

Pihaknya ingin menghancurkan konstruksinya, namun pihak DKP Sulbar tidak menginginkan itu.

"Mereka tidak melihat secara keseluruhan konstruksi bangunan dermaga Pelabuhan Palipi. Makanya dibuatkan CCO (Contract Change Order) pada tanggal 8 September 2021," bebernya.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin