Pelabuhan Palipi

DKP Sulbar Putus Kontrak Kerja Rehab Pelabuhan Palipi, Kontraktor: Tidak Ada Dasar Hukumnya

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara kontraktor CV Delara Karya Aldin saat ditemui di taman karema, Mamuju, Sulbar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Juru bicara CV Delara Karya sebagai kontraktor rehab dermaga Pelabuhan Palipi Majene Aldin kecewa atas pemutusan kerja kontrak secara sepihak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar.

Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut tidak didasari secara hulum.

"Ini dilakukan secara sepihak dan tidak mempunyai dasar legalitas hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penyedia jasa," kata Aldin, saat ditemui di taman Karema, Mamuju, Sulbar, Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut, dikatakan dirinya juga sudah meminta pihak DKP Sulbar apa dasar hukumnya sehingga membatalkan pengerjaan Pelabuhan Palipi.

Apalagi, ini di tengah jalan artinya masih dilakukan pengerjaan, dan material masih ada di lokasi proyek.

"Seharusnya kan diselesaikan dulu sampai tanggal 25 Desember 2021 sesuai amendemen kontraknya. Tapi ini justru diputus tanggal 21 Desember 2021 lalu," ungkap Aldin.

Sementara, pemutusan kontrak kerja karena diasumsikan tidak bisa menyelesaikan pengerjaan rehab dermaga Pelabuhan Palipi Majene.

Dasar itulah, dirinya melihat bahwa DKP Sulbar hanya berdasar asumsi tidak melihat aspek lainnya.

"Jadi kami nilai itu keliru. Karena bobot kerjaan ini nilainya kecil, pemasangan baloknya juga membutuhkan waktu," ucap Aldin.

Inilah, titik lamanya pengerjaan ini dilakukan karena bangunan dermaganya sudah tidak layak pakai.

Pihaknya ingin menghancurkan konstruksinya, namun pihak DKP Sulbar tidak menginginkan itu.

"Mereka tidak melihat secara keseluruhan konstruksi bangunan dermaga Pelabuhan Palipi. Makanya dibuatkan CCO (Contract Change Order) pada tanggal 8 September 2021," bebernya.

Terjadinya change order pada proyek konstruksi dapat memberikan dampak negative secara langsung dan tidak langsung, baik bagi kontraktor maupun bagi pemilik. 

Tapi, pengajuan CCO ini tidak ada penambahan anggaran.

"Kalau di cor dan hambruk pasti bertanggung jawab kontraktor. Inilah memakan waktu lama baru disetujui," ujarnya.

Dengan kejadian ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan.

"Kami sebagai pihak kontraktor sangat bertanggungjawab. Jadi kami akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat karena merugikan penyedia jasa," tandasnya.

Diketahui, proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 800 juta lebih tahun 2021.(*)