BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Umrah Nurdin: Belum Ada Regulasi Kita Terima

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, St Umrah Nurdin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mamuju masih menuggu regulasi terkait penghapusan kategori kelas BPJS Kesehatan.

Diketahui, penghapusan kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan akan berlaku mulai tahun 2022 mendatang.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, St Umrah Nurdin mengatakan, pihaknya belum menerima regulasi terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Pihaknya, belum bisa menyampaikan seperti apa kebijakan aturan baru terkait perubahan BJPS Kesehatan.

"Belum ada regulasi kita terima, jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail seperi apa petunjuk teknisnya," ungkap Umrah kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, inovasi terbaru setiap saat itu diperlukan kalau regulasi sudah ada dan diminta untuk dilakasnakan harus dilaksankan sesuai regulasi.

"Untuk pelaksanaanya belum terinfokan ke kami, kami hanya tunggu regulasi kalau sudah ya kita laksanakan," terangnya.

Dikutip dari Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan adalah kelas standar.

BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Jadi PBT dan KRIS untuk non-PBT

Baca juga: Menaker Minta Kadin Buat Skala Upah Perusahaan Berdasarkan Kemampuan dan Produktivitas

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi;

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm;

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur;

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius;

Halaman
12