Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas polresta Mamuju.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli