Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09% Persen, UMK 4 Provinsi Ini Tidak Naik,