Upah Minimum 2022

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022

Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk empat provinsi yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.

Dimana upah minumum tahun 2022 mendatang di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.

Tercatat upah minimum di Sulawesi Barat tahun 2021 adalah Rp 2.678.863. Nilai ini juga akan berlaku tahun depan.

Hal tersebut berdasarkan penyampaian Kementerian Ketenagakerjaan melalui konferensi pers yang disiarkan live pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Sulbar Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang Besok, BMKG Majene: Waspada Potensi Banjir

Baca juga: UPDATE Harga iPhone November 2021: iPhone 8 Rp 7 Jutaan & iPhone 13 Pro Max Rp 30 Jutaan

Dalam konferensi pers upah minimum 2022 tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan Sektor.

Baca juga: UPDATE Harga iPhone November 2021: iPhone 8 Rp 7 Jutaan & iPhone 13 Pro Max Rp 30 Jutaan

Baca juga: Sulbar Tidak Ikut Peparnas Papua 2021, Muslim: Tiga Kali Saya Jadi Ketua Kontingen

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.

Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.

Halaman
123