Randis itu dibawa oleh sopirnya.
Setelah terjaring razia, Randis Ketua DPRD Mamuju ini dibawa ke Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang.
Ia melanggar aturan plat gantung atau palsu.
"Nomor polisi kendaraan tersebut harusnya DC 3 A, namun diganti plat hitam DC 4 RI," terang Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.
Hal itu melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin