Kelima, Camat Lurah/Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.
Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 September 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli