Info CPNS

Tes SKD CPNS 2021, Kepala UPT BKN Mamuju: Jadwal Provinsi dan Kabupaten Belum Ada

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Tes SKD CPNS 2021 untuk Kementerian dan Lembaga di kantor UPT BKN Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Unit Pelaksama Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju belum menerima jadwal resmi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk Provinsi dan Kabupaten.

Sementara, pelaksanan tes SKD Kementerian dan Lembaga dijadwalkan pada tanggal 2 September 2021.

Hal tersebut, disampaikan Kepala UPT BKN Mamuju, Jais melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).

"Belum ada kita terima jadwal tes SKS CPNS untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten," kata Jais.

Namun, tempat pelaksanaan sudah ditentukan dan dimasing-masing wilayah.

Wilayah Kabupaten Mamuju, dan Pasangkayu digabung bersama Pemprov Sulbar.

"Disatukan dan pelaksanaannya di gedung PKK Pemprov tepat belakang rumah jabatan gubernur," bebernya.

Sementara, wilayah Majene dilaksanakan di gedung Lembaga Penjaminan Mutu dan Pendidikan (LPMP) Sulbar.

Sedangkan, wilayah Polman di gedung Gabungan Dinas (Gadis) di Jl Dr Ratulangi Kelurahan Darma, Polewali Polman.

Baca juga: Jadi Syarat Tes SKD CPNS 2021, Ini 11 Pertanyaan Daftar Kartu Deklarasi SehatĀ 

Baca juga: Syarat Pelamar CPNS & PPPK Majene Agar Bisa Ikut SKD di LPMP Sulbar

"Kalau wilayah Mamasa dipusatkan di gedung pemerintahannya di kota," bebernya.

Dia membeberkan meskipun belum ada jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021, diperkirakan sekitar tanggal 14 September ke atas.

Saat ini pihaknya sudah menerima rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 pusat maupun Provinsi.

"Poinnya tetap melaksanakan sesuai protokol kesahatan ketat. Serta memiliki hasil swab negatif," tandasnya.(*)

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan tes SKD CPNS 2021:

Suasana pelaksanaan CPNS tahun 2019 (Humas BKN Mamuju)

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian

Halaman
12