"Tidak jelas pedoman KONI pusat. Tidak ada pemilihan, langsung menunjuk ketua," ujar Hasrat, melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, proses penetapan tidak sesuai mekanisme, ditambah ada undang-undang yang dilanggar.
"Ketika ini tetap dilakukan berarti akan melanggar hukum dan ranahnya pasti masuk pelanggaran," tambah Hasrat.
Sementara itu, Caretaker Sekretaris KONI Sulbar, Mayjen (Purn) Heru Suryono mengatakan, pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulbar periode 2021-2025 diserahkan sepenuhnya ke ABM.
"Yang tahu pelantikannya pengurus KONI Sulbar sendiri kapan siapnya," kata Heru.
Menurutnya, pelantikan akan segera dilakukan karena persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Salah satu saratnya juga memberangkatkan atlet memiliki kepengurusan.
Karena kepengurusan kepemimpinan Hamid sebelumnya sudah selesai masa periodenya.
Terkait SK penetapan ABM, menurut Heru sudah sah secara kelembagaan KONI.
Apalagi sudah ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat.
Baca juga: Musyawarah KONI Sulbar Lanjut di Jakarta, Ali Baal Masdar Langsung Dilantik?
"Berarti itu sudah sah secara kelembagaan," tambahnya.,
Kalau pun ada yang protes, lanjut dia, maka KONI pusat memberikan ruang lewat lembaga Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
BAORI merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh KONI, bertugas untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan di bidang olahraga prestasi.
Namun, dia yakin setiap tahapan sudah dilaksanakan sudah sesuai secara aturan kelembagaan.
"Mulai tahapan pencalonan, seleski dan sosialisasi dilalui semua," bebernya.
Bahkan, saat musyawarah provinsi (Musprov) KONI Sulbar juga sudah dihadir semua cabang olahraga.
Disepakati juga segala keputusan ada di KONI pusat karena deadlock. (*)