KONI Sulbar

Penetapan ABM Sebagai Ketua KONI Sulbar Langgar UU Nomor 3 Tahun 2005? Berikut Bunyi Pasalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), H Ali Baal Masdar

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Habluddin Hambali

TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) ditetapkan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pengprov Sulbar.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengurus KONI Pusat.

Baca juga: Penunjukan Ali Baal Masdar Sebagai Ketua KONI Sulbar Disorot, Bisa Lewat BAORI

SK nomor 96 tahun 2021 ditanda tangani Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn) Margiano Norman.

SK tersebut terbit 9 Agustus 2021.

SK KONI Pusat terkait resminya Gubernur Ali Baal Masdar sebagai ketua KONI Sulbar. (Tribun-Sulbar/Habluddin)

"Mengukuhkan susunan personalia pengurus KONI Sulbar masa bakti 2021-2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian surat keputusan KONI Pusat.

Selanjutnya, menugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksudkan kepada ketetapan pertama di atas melaksanakan tugas organisasi.

"Kalau ada kekeliruan dalam keputusan surat ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan Agustus 2025.

Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulbar, Hasrat Lukman, menilai penetapan Gubernur Ali Baal Masdar (ABM), sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melanggar aturan.

Dia menyebut penetapan ini melanggar Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007.

Untuk diketahui, dalam Pasal 40 undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,

Disitu disebutkan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sedangkan pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

"Tidak jelas pedoman KONI pusat. Tidak ada pemilihan, langsung menunjuk ketua," ujar Hasrat, melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2021).

Mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulbar, Hasrat Lukman, (Tribun-Sulbar/Habluddin)

Menurutnya, proses penetapan tidak sesuai mekanisme, ditambah ada undang-undang yang dilanggar.

"Ketika ini tetap dilakukan berarti akan melanggar hukum dan ranahnya pasti masuk pelanggaran," tambah Hasrat.

Sementara itu, Caretaker Sekretaris KONI Sulbar, Mayjen (Purn) Heru Suryono mengatakan, pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulbar periode 2021-2025 diserahkan sepenuhnya ke ABM.

"Yang tahu pelantikannya pengurus KONI Sulbar sendiri kapan siapnya," kata Heru.

Karateker Sekretaris KONI Sulbar, Mayjen (Purn) Heru Suryono. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Menurutnya, pelantikan akan segera dilakukan karena persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Salah satu saratnya juga memberangkatkan atlet memiliki kepengurusan.

Karena kepengurusan kepemimpinan Hamid sebelumnya sudah selesai masa periodenya.

Terkait SK penetapan ABM, menurut Heru sudah sah secara kelembagaan KONI.

Apalagi sudah ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat.

Baca juga: Musyawarah KONI Sulbar Lanjut di Jakarta, Ali Baal Masdar Langsung Dilantik?

"Berarti itu sudah sah secara kelembagaan," tambahnya.,

Kalau pun ada yang protes, lanjut dia, maka KONI pusat memberikan ruang lewat lembaga Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

BAORI merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh KONI, bertugas untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan di bidang olahraga prestasi.

Namun, dia yakin setiap tahapan sudah dilaksanakan sudah sesuai secara aturan kelembagaan.

"Mulai tahapan pencalonan, seleski dan sosialisasi dilalui semua," bebernya.

Bahkan, saat musyawarah provinsi (Musprov) KONI Sulbar juga sudah dihadir semua cabang olahraga.

Disepakati juga segala keputusan ada di KONI pusat karena deadlock. (*)