Ayah Cabuli Anak Tiri
KRONOLOGI Ayah di Majene Cabuli Anak Tiri, Kecurigaan Kakak Korban Lihat Adiknya Suka Menyendiri
Selanjutnya pelapor langsung menuju ke kediaman pelaku untuk menemuinya, namun pada saat pelapor tiba, pelaku tidak berada di rumah.
Terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, mengatur tentang tindak pidana terhadap persetubuhan anak.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, menyebut korban mengaku dibungkam dan dipukul jika menceritakan kejadian bejat yang dilakukan ayahnya.
Terduga pelaku ayah tiri korban SA sudah diperiksa dan masih dalam proses pengambilan keterangan.
Pemeriksaan awal membenarkan adanya perlakuan pemukulan tersebut.
"Kasusnya sudah msuk ke perkembangan kasus tahap 1 rabu (27/8/2025) kemarin," ungkapnya kepada wartawan Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi maupun korban, serta mengamankan sejumlah keterangan pendukung.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan untuk mendalami lebih lanjut peran terlapor,” lanjutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.