Ayah Cabuli Anak Tiri

KRONOLOGI Ayah di Majene Cabuli Anak Tiri, Kecurigaan Kakak Korban Lihat Adiknya Suka Menyendiri

Selanjutnya pelapor langsung menuju ke kediaman pelaku untuk menemuinya, namun pada saat pelapor tiba, pelaku tidak berada di rumah.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Majene
Diperiksa Polisi - SA )ayah tiri di Majene diperiksa polisi terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur pada Rabu (27/8/2025) di kantor Polres Majene, Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kronologi kasus pencabulan gadis 15 tahun inisial AK, oleh ayah tirinya inisial SA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kasus ini telah sampai di meja Satreskrim Polres Majene.

SA telah diperiksa penyidik atas laporan polisi nomor  - LP/B/66/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan Bahan keterangan (Baket) yang diterima, kejadian pada Maret 2025.

Awalnya pelapor inisial MH, tak lain kakak kandung korban AK baru saja pulang dari merantau di luar negeri.

Tiba di Majene pada 22 Juli 2025.

Baca juga: 201 ASN Pemprov Sulbar Potensi Diseret ke Ranah Hukum Jika Tak Segera Kembalikan Kerugian Negara

Baca juga: Polisi Belum Tangkap Pelaku Pencurian Dokumen Disdukcapil Mamasa, Barang Bukti Diamankan

Saat melihat adik kandungnya, pelapor merasa heran, karena adik kandungnya selalu menyendiri.

Penasaran, pelapor kemudian mencoba bertanya ke adiknya "ada masalahmu? lalu adik pelapor AK menjawab, "tidak ada"

Hanya saja, pelapor melihat muka adiknya seperti ingin menangis.

Kemudian istri pelapor inisial R menyuruh adik pelapor untuk terus terang dan menceritakan masalahnya, dan pada saat itu adik pelapor menceritakan bahwa dia pernah dipukul ayah tirimya, alias pelaku SA.

Hingga pelipis korban bengkak.

Selanjutnya pelapor langsung menuju ke kediaman pelaku untuk menemuinya, namun pada saat pelapor tiba, pelaku tidak berada di rumah.

Selanjutnya pelapor datang ke Polres Majene untuk melaporkan kejadian tersebut.

Di kantor polisi korban AK kemudian blak-blakan mengungkapkan semua kejadian yang dialaminya oleh pelaku SA, dikarenakan korban diancam akan dipukul apabila menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh SA kepada orang lain.

Sehingga meminta korban merahasiakan kejadian tersebut.

Terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas  undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, mengatur tentang tindak pidana terhadap persetubuhan anak. 

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, menyebut korban mengaku dibungkam dan dipukul jika menceritakan kejadian bejat yang dilakukan ayahnya. 



‎Terduga pelaku ayah tiri korban SA sudah diperiksa dan masih dalam proses pengambilan keterangan. 

Pemeriksaan awal membenarkan adanya perlakuan pemukulan tersebut. 

‎"Kasusnya sudah msuk ke perkembangan kasus tahap 1 rabu (27/8/2025) kemarin," ungkapnya kepada wartawan Kamis (28/8/2025). 

‎Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi maupun korban, serta mengamankan sejumlah keterangan pendukung. 

‎“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan untuk mendalami lebih lanjut peran terlapor,” lanjutnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved