Sabtu, 30 Mei 2026

Bapperida Sulbar

Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mamasa 2025–2029, Bapperida Sulbar Beri Masukan Teknis

Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (27/8/2025).

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mamasa 2025–2029, Bapperida Sulbar Beri Masukan Teknis
HUMAS PEMPROV SULBAR
RAPAT EVALUASI - Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029.

Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (27/8/2025).

Evaluasi ini menjadi momen penting untuk memastikan arah pembangunan Mamasa sejalan dengan kebijakan provinsi dan nasional.

Baca juga: RPJMD Sulbar 2025–2029 Rampung, Gubernur SDK Pastikan Jawab Tantangan Pembangunan Daerah

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Bapperida Sulbar memegang peran strategis.

Tugasnya adalah mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengendalikan arah pembangunan Mamasa agar sesuai RPJMD Provinsi Sulbar dan RPJMN 2025–2029.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Hasanuddin.

Ia mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.

Dalam arahannya, Hasanuddin menegaskan bahwa evaluasi bertujuan menyempurnakan RPJMD Mamasa agar terintegrasi dengan perencanaan lintas level.

“Kabupaten Mamasa menjadi kabupaten terakhir yang dievaluasi RPJMD-nya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Keterlambatan dapat memicu sanksi administratif yang berdampak pada keuangan dan kelangsungan pembangunan.

Kepala Bappeda Mamasa, Hermin, memaparkan visi RPJMD 2025–2029 yang mengangkat semangat lokal dan filosofis: “Mamasa Menuju Mamase.”

Ia menjelaskan bahwa “Mamase” adalah akronim dari Maju, Mandiri, dan Sejahtera.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved