Sepak Bola Ricuh Tapalang

2 Remaja Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Sepak Bola di Tapalang Mamuju

penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Dua pekaku ditangkap - Polisi menangkap dua terduga pelaku pemicu keributan antar supporter sepak bola di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (19/8/2025). Keduanya telah ditetapkan tersangka, masing-masing inisial MA (19) dan AF (17). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polisi menangkap dua terduga pelaku pemicu keributan antar supporter sepak bola di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (19/8/2025).

Keduanya telah ditetapkan tersangka, masing-masing inisial MA (19) dan AF (17).

Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut diatas

"Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," ujar Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay.

Baca juga: Wawancara Khusus: Sandeq Silumba Tonjolkan Kearifan Lokal, Siap Go Internasional

Baca juga: Jalan Trans Sulawesi Mateng Rusak, Pengendara Keluhkan Kondisi Seperti Kubangan Kerbau

"Kedua tersangka tersebut adalah warga desa Kasambang Tapalang mamuju," sambungnya,

Bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, bentrok antar pendukung sepakbola terjadi, usai seorang warga Kasambang diduga terpancing emosi dan berlari ke lapangan mengejar warga Kuridi. 

Insiden itu memicu perkelahian massal antara dua kelompok suporter.

Akibat bentrokan, tiga warga Kuridi terluka dan dibawa ke Puskesmas Tapalang

Polisi yang bertugas di lokasi langsung berupaya melerai kericuhan, dibantu 30 personel gabungan dari Polresta Mamuju.

Sebelumnya, empat warga Kasambang sempat dibawa ke Polresta untuk diperiksa, namun sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Gabungan piket fungsi dan Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat membantu back up Polsek Tapalang dalam meredam keributan.

Sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, melerai massa, dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat bentrokan. 

Awalnya sekitar pukul 18.00 WITA, usai drama adu penalti pertandingan sepak bola antara tim Dayangina melawan Kasambang yang dimenangkan oleh Dayangina, situasi memanas. 

Salah satu warga Kasambang diduga terpancing emosi akibat kekalahan dan berlari masuk ke lapangan mengejar warga Kuridi. Peristiwa ini memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul antara warga Kuridi dan Kasambang.

Akibat bentrokan tersebut, 3 orang warga kuridi mengalami luka dan segera dievakuasi ke Puskesmas Tapalang untuk mendapatkan perawatan medis. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved