Remisi Kemerdekaan

Dapat Remisi Langsung Bebas Warga Binaan Rutan Mamuju Ngaku Jera dan Banyak Belajar di Masa Tahanan

Eka dipenjara karena kasus penggelapan di sebuah perusahaan swasta. Remisi itu akan dijadikan motivasinya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Ilham Mulyawan
Andika Firdaus
pemberian Remisi Warga Binaan Rutan mamuju - Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Ramdani Boy saat penyerahan remisi umum dan remis dasawarsa di rutan kelas ll B Mamuju, Minggu (17/8/2025) 

Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali dengan 272 warga binaan.

"Termasuk 3 orang diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).

Disusul Rutan Mamuju sebanyak 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.

Berdasarkan Besaran Remisi:

1 bulan: 78 orang

2 bulan: 151 orang

3 bulan: 254 orang 

4 bulan: 122 orang 

5 bulan: 74 org

6 bulan: 14 org

Total: : 693 org

Berdasarkan Satker/UPT:

LAPAS IIB POLEWALI: 272 orang (terdapat 3 (TIGA) orang RU II/langsung bebas)

LAPAS III MAMASA: 70 orang 

LPP MAMUJU: 30 orang 

RUTAN MAJENE: 72 orang

RUTAN MAMUJU: 127 orang (terdapat 1 (satu) orang RU II/ langsung bebas)

RUTAN PASANGKAYU: 114 orang 

LPKA MAMUJU :8 orang 

Berdasarkan Kasus
KORUPSI: 21 orang 

NARKOTIKA: 192 orang 

PIDANA UMUM: 480 orang. (*)


Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved