Remisi Kemerdekaan
Dapat Remisi Langsung Bebas Warga Binaan Rutan Mamuju Ngaku Jera dan Banyak Belajar di Masa Tahanan
Eka dipenjara karena kasus penggelapan di sebuah perusahaan swasta. Remisi itu akan dijadikan motivasinya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Ilham Mulyawan
Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali dengan 272 warga binaan.
"Termasuk 3 orang diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).
Disusul Rutan Mamuju sebanyak 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.
Berdasarkan Besaran Remisi:
1 bulan: 78 orang
2 bulan: 151 orang
3 bulan: 254 orang
4 bulan: 122 orang
5 bulan: 74 org
6 bulan: 14 org
Total: : 693 org
Berdasarkan Satker/UPT:
LAPAS IIB POLEWALI: 272 orang (terdapat 3 (TIGA) orang RU II/langsung bebas)
LAPAS III MAMASA: 70 orang
LPP MAMUJU: 30 orang
RUTAN MAJENE: 72 orang
RUTAN MAMUJU: 127 orang (terdapat 1 (satu) orang RU II/ langsung bebas)
RUTAN PASANGKAYU: 114 orang
LPKA MAMUJU :8 orang
Berdasarkan Kasus
KORUPSI: 21 orang
NARKOTIKA: 192 orang
PIDANA UMUM: 480 orang. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.