Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Kewenangan Formal vs Legitimasi Sosial Kepala Daerah

Gelombang protes yang melanda Kabupaten Pati beberapa pekan terakhir memperlihatkan pelajaran penting

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Kewenangan Formal vs Legitimasi Sosial Kepala Daerah
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Apabila proses ini diabaikan, pemerintah daerah kehilangan kesempatan untuk memperoleh masukan yang bisamemperkaya kebijakan sekaligus meminimalkan konflik. Dengan kata lain, partisipasi adalah investasi sosial bagi keberhasilan implementasi kebijakan.

Ketiga, etika pemerintahan merupakan pilar yang memastikan kewenangan digunakan secara bijak, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Hukum  memang mengatur batas minimum perilaku pejabat publik, tetapi etika menentukan standar moral yang lebih tinggi dalam pelayanan publik. Kepala daerah tidak cukup sekadar mematuhi hukum; ia harus mampu menunjukkan empati, komunikasi yang baik, dan kepekaan terhadap dinamika sosial.

Dalam konteks Bupati Pati, kesediaan untuk mencabut kebijakan dan meminta maaf patut diapresiasi sebagai bentuk pemulihan etika, meskipun idealnya sikap empatik itu hadir sebelum kebijakan memicu gejolak. Dalam konteks hukum tata negara, kepala daerah tidak hanya menjadi pelaksana urusan pemerintahan, tetapi juga simbol representasi rakyat di daerahnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjaga keseimbangan antara kewenangan yang diberikan undang-undang dan legitimasi yang diberikan rakyat.

Penutup

Kasus Pati menjadi peringatan bahwa pemerintahan yang efektif membutuhkan political will yang berpadu dengan political skill. Menaikkan pajak mungkin perlu untuk menopang pembangunan, tetapi tanpa komunikasi publik yang memadai, kebijakan itu justru akan menjadi bumerang. Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukan hanya soal apa yang bisa dilakukan, tetapi bagaimana melakukannya dengan benar.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved