Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Kewenangan Formal vs Legitimasi Sosial Kepala Daerah

Gelombang protes yang melanda Kabupaten Pati beberapa pekan terakhir memperlihatkan pelajaran penting

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Kewenangan Formal vs Legitimasi Sosial Kepala Daerah
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Gelombang protes yang melanda Kabupaten Pati beberapa pekan terakhir memperlihatkan pelajaran penting: kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang diputuskan Bupati Pati, Sudewo, secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyebutkan bahwa kepala daerah “memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD”.

Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan. Kewenangan yang Dijamin Konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (1), memberi kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menetapkan tarif PBB-P2 dengan Peraturan Daerah, selama tidak melebihi batas maksimum yang diatur undang-undang.

Secara normatif, kebijakan Bupati Pati berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana ia menggunakan kewenangan itu.

Legitimasi dan Partisipasi Publik

Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatifdan komunikasi publik yang transparan. Pasal 354 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan. Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.

Dimensi Etika Pemerintahan

Kontroversi semakin membesar ketika pernyataan Bupati yang menantang demonstran diinterpretasikan sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Etika pemerintahan menuntut kepala daerah untuk bersikap responsif dan empatik, terlebih saat kebijakan menimbulkan gejolak sosial. Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah untuk “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan” dan huruf
c untuk “mengembangkan kehidupan demokrasi”.

Tindakan Bupati yang kemudian mencabut kebijakan kenaikan PBB dan meminta maaf merupakan langkah perbaikan. Namun, kejadian ini tetap menjadi cermin bahwa komunikasi politik yang buruk dapat meruntuhkan modal sosial yang dibangun bertahun-
tahun.

Pelajaran dari Perspektif Hukum Tata Negara

Kontroversi Bupati Pati mengajarkan tiga hal penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah: Pertama, kewenangan tanpa legitimasi hanya akan melahirkan penolakan, meskipun secara hukum keputusan tersebut sah. Dalam perspektif hukum tata negara, kewenangan kepala daerah bersumber dari konstitusi dan undang-undang, namun legitimasi berasal dari penerimaan dan persetujuan masyarakat.

Ketika kebijakan publik—seperti kenaikan PBB di Pati—ditetapkan tanpa melibatkan aspirasi warga, yang  muncul bukanlah rasa kepemilikan, melainkan kecurigaan dan resistensi. Inilah mengapa asas consent of the governed menjadi prinsip fundamental dalam demokrasi modern: kekuasaan yang diakui rakyat akan lebih mudah dijalankan dan dipertahankan.

Kedua, partisipasi publik tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. Dalam Pasal 354 UU No. 23 Tahun 2014, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas keputusan. Proses partisipatif bukan hanya forum mendengar pendapat, tetapi juga ruang untuk membangun kepercayaan.

Apabila proses ini diabaikan, pemerintah daerah kehilangan kesempatan untuk memperoleh masukan yang bisamemperkaya kebijakan sekaligus meminimalkan konflik. Dengan kata lain, partisipasi adalah investasi sosial bagi keberhasilan implementasi kebijakan.

Ketiga, etika pemerintahan merupakan pilar yang memastikan kewenangan digunakan secara bijak, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Hukum  memang mengatur batas minimum perilaku pejabat publik, tetapi etika menentukan standar moral yang lebih tinggi dalam pelayanan publik. Kepala daerah tidak cukup sekadar mematuhi hukum; ia harus mampu menunjukkan empati, komunikasi yang baik, dan kepekaan terhadap dinamika sosial.

Dalam konteks Bupati Pati, kesediaan untuk mencabut kebijakan dan meminta maaf patut diapresiasi sebagai bentuk pemulihan etika, meskipun idealnya sikap empatik itu hadir sebelum kebijakan memicu gejolak. Dalam konteks hukum tata negara, kepala daerah tidak hanya menjadi pelaksana urusan pemerintahan, tetapi juga simbol representasi rakyat di daerahnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjaga keseimbangan antara kewenangan yang diberikan undang-undang dan legitimasi yang diberikan rakyat.

Penutup

Kasus Pati menjadi peringatan bahwa pemerintahan yang efektif membutuhkan political will yang berpadu dengan political skill. Menaikkan pajak mungkin perlu untuk menopang pembangunan, tetapi tanpa komunikasi publik yang memadai, kebijakan itu justru akan menjadi bumerang. Dalam negara demokrasi, kekuasaan bukan hanya soal apa yang bisa dilakukan, tetapi bagaimana melakukannya dengan benar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved