Kasus Uang Palsu UIN
Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan
Terdakwa kasus uang palsu itu memohon ampun di hadapan Hakim dan meminta maaf kepada masayarakat Indonesia
TRIBUN-SULBAR.COM- Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menangis di hadapan Majelis Hakim saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawasi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025)
Terdakwa kasus uang palsu itu memohon ampun di hadapan Hakim dan meminta maaf kepada masayarakat Indonesia atas perbuatanya.
Tangis Andi Ibrahim pecah di sela-sela membacakan nota pembelaannya.
Baca juga: Venue Belum Lengkap, Bupati Mateng Siap Gelar Porprov 2026 dengan Dana Rp15 Miliar
Baca juga: Kewenangan Formal vs Legitimasi Sosial Kepala Daerah
Ibrahim menyesali perbuatannya yang ikut terlibat dalam memalsukan uang.
"Begitu pula seluruh keluarga, terutama istri dan empat anak saya yang tidak mengetahui persoalan ini ikut menanggung malu karena perbuatan saya," ujar berlinang air mata seperti dilansir dari Tribun-Timur.com.
"Mestinya saya harus menjaga bangsa ini sebagaimana kakek kami selaku raja dan pemangku adat," jelasnya
Andi Ibrahim pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim
"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia karena saya kepala keluarga, masih punya tanggungjawab yaitu seorang istri dan empat orang anak masih membutuhkan uluran tangan serta membutuhkan biaya hidup dan pendidikan. Sepenuhnya untuk biaya hidup dan pendidikannya hanya bersumber dari penghasilan saya sebagai PNS," jelasnya
"Serta dalam diri saya tetap mengalir siri, rasa malu, dan harga diri. Dan tidak akan mengulangi perbuatan ini," Andi Ibrahim melanjutkan
Andi Ibrahim menjelaskan terlibat kasus sindikat uang palsu karena tergiur iming-iming Hendra (DPO).
Hendra disebut memesan uang palsu untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 10 uang palsu.
Namun, nomor telepon Andi Ibrahim diblokir Hendra.
Setelah itu, ia juga mengaku meminta Syahruna untuk menghentikan produksi uang palsu dengan alasan tersebut
Tetapi, Andi Ibrahim mengatakan dibujuk Mubin Nasir yang datang memelas untuk kepentingan dirinya.
Hal itulah telah meruntuhkan iman Andi Ibrahim
"Tuntutan 8 tahun adalah ujian terbesar dalam hidup saya. ini bagaikan saya dituntut seumur hidup, 8 tahun itu terlalu berat untuk saya Yang Mulia," kata Andi Ibrahim.
"Karena sejak ditahan di Polres Gowa hingga saat ini, di mana perasaan saya 1 jam bagaikan sehari, sehari bagiakan seminggu, seminggu bagaikan sebulan, sebulan bagaikan setahun," sambungnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andi Ibrahim pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
Andi Ibrahim dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu bersama beberapa terdakwa lainnya
Diketahui, sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com : Tangis terdakwa andi ibrahim eks kepala perpus uin minta maaf dan mohon keringanan hukuman
Andi Ibrahim
Sidang Kasus Uang Palsu
terdakwa kasus uang palsu
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
uang palsu
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.