Berita Mamuju

1.200 PPPK Guru Mamuju Dievaluasi Kinerja dan Absensi, Penyebab Honor Belum dibayarkan

Evaluasi ini meliputi perilaku, kerajinan, absensi, dan kontribusi di sekolah masing-masing

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Pemkab Mamuju
EVALUASI PPPK - Bupati Mamuju Sutinah Suhardi saat berfoto dengan para PPPK usai menerima SK di depan kantor Bupati, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Rabu (16/4/2025). Sutinah menegaskan akan mengevaluasi PPPK setelah menerima banyak laporan PPPK malas berkantor. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Khatma Ahmad mengatakan keterlambatan pembayaran honor 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat karena evaluasi kinerja. 

Ribua PPPK guru itu dikabarkan belum menerima gaji Agustus 2025.

Padahal, mereka biasanya menerima honor tiap tanggal 1. 

Namun hingga Selasa, 12 Agustus 2025 belum juga rekening mereka terisi.

Baca juga: Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Petani di Karossa, Korban Pertanyakan Pelaku Lain

Baca juga: Upcara Pengibaran Bendera 5 Hari Lagi, Paskibraka Polman Mulai Latihan Pembentukan Formasi

"Jadi evaluasi kinerja seluruh PPPK, mulai terangkat tahap 1, 2, maupun 3 periode 2022-2023," ujar Hatma Ahmad.

“Evaluasi ini meliputi perilaku, kerajinan, absensi, dan kontribusi di sekolah masing-masing,” sambungnya saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Keluruhan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa (12/8/2025). 

Tim evaluasi telah bekerja hingga 10 Agustus 2025. 

Hasilnya menjadi bahan verifikasi sebelum gaji dibayarkan.

“Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah dan pengawas se-Kabupaten Mamuju agar rekan-rekan PPPK bersabar,” kata Hatma.

Ia menegaskan, jika ada PPPK yang terbukti melanggar norma masyarakat dan agama, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved