Opini
Dharma Wanita dalam Spirit Konstitusi : Dari Rumah untuk Negara
Negara juga perlu hadir memperkuat organisasi ini. Dharma Wanita Persatuan harus bersifat independen, netral, dan non-politik
Oleh
Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
TRIBUN-SULBAR.COM- Dibalik gempita perayaan 5 Agustus sebagai Hari Dharma Wanita. Momen mengingatkan keberadaan organisasi istri aparatur sipil negara (ASN), selain itu momen ini juga merupakan panggilan untuk merefleksikan kontribusi strategis perempuan dalam membangun bangsa, dimulai dari lingkup terkecil: rumah tangga.
Bila dikaji dari perspektif konstitusional, Dharma Wanita bukan sekadar entitas sosial yang berperan dalam mendukung kegiatan suami. Lebih dari itu, Dharma Wanita dapat menjadi aktor kultural yang menyemai nilai-nilai konstitusi di dalam keluarga.
Kontribusi mereka membentuk generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga sadar hukum, menjunjung etika, dan memahami peran sebagai warga negara.
Keluarga sebagai Titik Awal Kesadaran Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),tidak hanya mengatur struktur negara, tetapi juga memuat prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa seperti keadilan sosial, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi partisipatoris.
Namun, nilai-nilai tersebut tidak tumbuh secara otomatis di ruang publik. Mereka bertumbuh sejak kecil di ruang keluarga. Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa lebih dari 63 persen pembentukan karakter anak terjadi dalam keluarga, terutama pada usia emas (golden age).
Artinya, rumah adalah sekolah pertama demokrasi, dan ibu—termasuk para anggota Dharma Wanita—adalah guru pertamanya. Istri ASN tidak hanya berperan mendukung tugas suami sebagai aparatur negara, tetapi juga menjadi penjaga integritas keluarga yang bisa memperkuat nilai-nilai anti-
korupsi, kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
Sayangnya, kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 menemukan bahwa tekanan gaya hidup keluarga menjadi salah satu pemicu utama praktik korupsi pada ASN. Maka, Dharma Wanita memiliki peran strategis sebagai aktor penguat integritas domestik.
Literasi Konstitusi dalam Keluarga
Pendidikan konstitusional tak harus selalu berbentuk pelajaran formal. Ia bisadiinternalisasi melalui kebiasaan: mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan,mengajak berdiskusi soal keadilan, memberi contoh bersikap jujur dalam hal kecil, hingga memperkenalkan fungsi lembaga-lembaga negara secara sederhana.
Sayangnya, Indeks Kesadaran Konstitusi Nasional yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2022 menunjukkan bahwa hanya 41,2 % masyarakat Indonesia memiliki pemahaman memadai terhadap nilai-nilai dasar konstitusi.
Persentase ini bahkan lebih rendah di kalangan masyarakat usia muda dan rumah tangga non-pendidik. Dharma Wanita berpotensi menjadi motor penggerak literasi konstitusi dari akar rumput.
Beberapa program seperti Keluarga Cinta Konstitusi yang pernah digagas di Jawa Timur bisa direplikasi lebih luas. Dharma Wanita di berbagai kementerian dan daerah juga dapat bekerja sama dengan lembaga negara untuk mengarusutamakan pendidikan konstitusi dalam rumah tangga ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.