Kasus Kekerasa
Oknum Kadis di Sulbar Tersangka Dugaan Kekerasan pada Anak Kandung
Penetapan tersangka menyusul proses penyelidikan dilakukan pihak kepolisian Polresta Mamuju sejak awal tahun 2025.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak kandung.
Penetapan tersangka menyusul proses penyelidikan dilakukan pihak kepolisian Polresta Mamuju sejak awal tahun 2025.
Kasus ini mencuat setelah laporan dilayankan korban inisial LIS.
Baca juga: Kasus KDRT Libatkan Pejabat di Mamuju: Anak Perempuan Jadi Korban, Berkas Menuju Verifikasi Jaksa
"Statusnya sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/7/2025).
Tribun-Sulbar.com telah berupaya mengkonfirmasi via telepon dan mengirim pesan WA ke oknum kadis tersebut.
Namun hingga berita ini dimuat belum direspon.
Proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami Lis (26) terus bergulir di Polresta Mamuju sejak beberapa bulan lalu.
LIS kembali mendatangi Polresta Mamuju memenuhi panggilan penyidik terkait kelanjutan laporannya, Jumat (25/7/2025).
Dugaan KDRT ini melibatkan ayah kandung LIS sebagai terlapor.
"Penyampaian penyidik, kasus ini sudah naik ke tahap satu," ujar Lis saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
LIS menjelaskan, dalam 14 hari ke depan akan dilakukan verifikasi berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Apakah sudah bisa diteruskan (kasus) atau masih ada dilengkapi,"terangnya.
Sebagai kelengkapan berkas penyelidikan, LIS telah menyerahkan beberapa dokumen penting.
Termasuk hasil visum, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
"Untuk mengetahui apakah betul saya ada hubungan darah dengan pelaku," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.