Mamuju

SC Pastikan Musda HIPMI Sulbar Terus Berlanjut, Irvan : Ditunda Jika Ada Perintah BPP HIPMI

Menurut Irvan, langkah hukum diambil Andi Riki Rosali sah secara hukum, tetapi dinilai kurang etis

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
Media Center Musda VI BPD Hipmi Sulbar
MUSDA HIPMI SULBAR - Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar, Sabarudien Syam (tengah), memberikan keterangan kepada awak media dalam rangka persiapan Musyawarah Daerah (MUSDA) VI, Senin 23 Juni 2025. Turut mendampingi jajaran SC dan OC Musda VI 

"Tahapan Musda yang dilakukan oleh DPD HIPMI Sulbar itu banyak sekali kejanggalan. Mulai dari penetapan sebagai calon tunggal dan berkas yang diajukan," ujar Firman dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).

Firman mengatakan, secara terbuka meminta klarifikasi dan mendesak Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk mengambil tindakan tegas atas temuan-temuan mereka. 

"Mulai dari KTA, SK, terus Diklatda itu semua ada kejanggalan," tambahnya.

Kuasa Hukum Akriadi, menjelaskan dugaan kejanggalan yang mereka temukan. 

Ia menyebutkan awalnya ada dua bakal calon, yaitu Zulfikar Suhardi dan Andi Riski Rozali. 

Setelah melalui proses verifikasi oleh steering committee (SC) yang dibentuk BPD HIPMI Sulbar, Andi Riski Rozali dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, Akriadi mengungkapkan, setelah timnya melakukan penelusuran lebih lanjut, ia menemukan kejanggalan lebih parah.

"Dugaan kami lebih parah lagi, kami anggap tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Ia menjelaskan, Zulfikar memiliki KTA dengan nomor register keanggotaan yang tidak sesuai.

"Sedangkan dalam Pasal 22 itu dijelaskan bahwa untuk calon ketua umum itu minimal tiga tahun masa keanggotaannya," ujarnya.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved