Persetubuhan Anak

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Mamuju, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Obat Terlarang

Pelaku ditangkap pada Jumat (11/7/2025) malam di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
PELECEHAN SEKSUAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang pria berinisial CHS (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/7/2025) malam di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang pria berinisial CHS (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Jumat (11/7/2025) malam di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

CHS, seorang karyawan swasta asal Sumatera Utara, ditangkap oleh Unit V Resmob Satreskrim bersama Unit IV Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Mamuju.

Baca juga: Tiga Anak di Bala-balakang Mamuju Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Dianggap Guru dan Tokoh Agama

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju, Inspektur Dua (Ipda) Herman Basir, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR, tertanggal 10 Juli 2025.

Menurut Herman, korban awalnya hendak bertemu temannya di Jalan Arteri.

Di lokasi tersebut, korban dihampiri oleh dua orang laki-laki, termasuk tersangka CHS. 
Korban kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban dalam pengaruh miras dan obat-obatan, CHS membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Timbu dan melakukan persetubuhan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Herman menambahkan, modus operandi tersangka adalah dengan memaksa korban minum miras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan tindakan persetubuhan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang digunakan tersangka saat membawa korban.

Saat ini, CHS telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dua orang laki-laki lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini," pungkas Herman.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved