Persetubuhan Anak

Gadis 13 Tahun di Polman Baru Ketahuan Sering Disetubuhi Kekasih Saat Orangtua Akan Lapor ke Polisi

Laporan orangtua ke polisi berawal dari kekesalan mereka, karena anaknya sering diganggu I

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus remaja usia 16 tahun di Polman yang setubuhi gadis usia 13 tahun masaih bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Sebelumnya diberitakan, remaja inisal I (16) asal Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat ditangkap polisi usai dilaporkan setubuhi kekasihnya gadis inisial N (13), Selasa (2/7/2024).

Kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tinambung, Polman.

Ternyata, N sudah berulang kali digagahi I.

Informasi dihimpun, N sudah lima kali disetubuhi pelaku.

Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy A35 5G Vs Xiaomi Redmi Note 13 Pro Plus 5G, Bandingkan Spesifikasinya

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 9 PAI Kurikulum 2013 Halaman 275 - 276: Bagian B Soal Uraian Tanda Waqaf

Persetubuhan pertama kali terjadi pada 8 April 2024 dan berulang hingga 9 Juni, sampai akhirnya ketahuan oleh orangtua N.

"Jadi korban mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi pelaku ketika akan melapor ke polisi," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Korban pernah ketahuan oleh orang tuanya saat diajak pelaku keluar di malam hari.

Dia mengatakan jika tindakan pelaku terhadap korban tidak disertai unsur pengancaman.

Dijelaskan Mulyono, laporan orangtua ke polisi berawal dari kekesalan mereka, karena anaknya sering diganggu I.

Sebab, pelaku telah diminta agar tidak mengganggu korban yang masih berstatus pelajar, namun tidak dihiraukan.

"Membuat kesal ini orang tua korban, bahkan pelaku biasa menghubungi korban melalui handphone mamanya, sehingga ketahuan kalau masih berhubungan," terangnya.

Hingga kemudian N mengaku pernah disetubuhi berulangkali oleh pelaku I tersebut.

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku ini lima kali disetubuhi, tempatnya itu yang pertama kali di belakang rumah sampai terakhir ini di belakang rumah korban," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved