Persetubuhan Anak

Polisi Tangkap Pria di Polman Tega Rudapaksa Anak Tirinya Usia 16 Tahun Berulang Kali

Ia ditangkap usai korban bersama pihak keluarganya membuat laporan polisi pada 17 Juli 2024 lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Polman
Pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Polman, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang ayah tiri inisial IB (36) warga Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap polisi lantaran tega rudapaksa atau setubuhi anak tirinya inisial AY (16), Jumat (23/8/2024).

Pelaku IB ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Polman pada pukul 01.00 Wita tadi malam.

Baca juga: KPU Majene Masih Menunggu Keputusan KPU RI Terkait Ketentuan Pendaftaran Pilkada 2024

Baca juga: DPRD Polman Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Semua Pihak Harus Patuhi Putusan MK

Ia ditangkap usai korban bersama pihak keluarganya membuat laporan polisi pada 17 Juli 2024 lalu.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Pelaku mengaku kepada penyidik tega menyetubuhi anak tirinya ini sejak 2021 lalu.

"Tindak pidana persetubuhan ini terjadi awal 2021, ayah tiri sengaja memberikan jus jeruk kepada korban hingga tertidur lelap," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata kepada wartawan.

Dia menjelaskan setelah kejadian persetubuhan pertama, korban mendapat paksaan.

Pelaku juga mengancam korban saat  menyetubuhi anak tirinya ini secara berulang.

Ancaman itu kata M Reza Pratama berupa dalil akan menceraikan ibu korban jika berani berbicara.

"Pelaku mengancam menceraikan ibu kandung dari anak korban jika menolak untuk disetubuhi," lanjutnya.

Dijelaskan ibu korban memiliki utang sehingga anak korban merasa takut jika ibunya diceraikan.

Korban pun disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali, sejak 2021 lalu sampai kasus ini terungkap.

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini usai korban bercerita.

"Akhirnya membuat laporan polisi, kita lidik, cari pelaku, dan penangkapnya di Kabupaten Enrekang," katanya lagi.

M Reza menjelaskan pelaku dalam melancarkan aksinya ini saat rumah ibu korban di Kecamatan Luyo dalam keadaan sepi.

Sementara pelaku sempat kabur bersembunyi di Enrekang, yang merupakan kampung halamannya ini.

Unit Resmob Polres Polman berangkat menuju tempat persembunyiannya pelaku sejak Kamis (22/8/2024) kemarin.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved