Persetubuhan Anak
Polisi Tangkap Pria di Polman Tega Rudapaksa Anak Tirinya Usia 16 Tahun Berulang Kali
Ia ditangkap usai korban bersama pihak keluarganya membuat laporan polisi pada 17 Juli 2024 lalu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang ayah tiri inisial IB (36) warga Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap polisi lantaran tega rudapaksa atau setubuhi anak tirinya inisial AY (16), Jumat (23/8/2024).
Pelaku IB ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Polman pada pukul 01.00 Wita tadi malam.
Baca juga: KPU Majene Masih Menunggu Keputusan KPU RI Terkait Ketentuan Pendaftaran Pilkada 2024
Baca juga: DPRD Polman Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Semua Pihak Harus Patuhi Putusan MK
Ia ditangkap usai korban bersama pihak keluarganya membuat laporan polisi pada 17 Juli 2024 lalu.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Pelaku mengaku kepada penyidik tega menyetubuhi anak tirinya ini sejak 2021 lalu.
"Tindak pidana persetubuhan ini terjadi awal 2021, ayah tiri sengaja memberikan jus jeruk kepada korban hingga tertidur lelap," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata kepada wartawan.
Dia menjelaskan setelah kejadian persetubuhan pertama, korban mendapat paksaan.
Pelaku juga mengancam korban saat menyetubuhi anak tirinya ini secara berulang.
Ancaman itu kata M Reza Pratama berupa dalil akan menceraikan ibu korban jika berani berbicara.
"Pelaku mengancam menceraikan ibu kandung dari anak korban jika menolak untuk disetubuhi," lanjutnya.
Dijelaskan ibu korban memiliki utang sehingga anak korban merasa takut jika ibunya diceraikan.
Korban pun disetubuhi oleh pelaku sebanyak enam kali, sejak 2021 lalu sampai kasus ini terungkap.
Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini usai korban bercerita.
"Akhirnya membuat laporan polisi, kita lidik, cari pelaku, dan penangkapnya di Kabupaten Enrekang," katanya lagi.
M Reza menjelaskan pelaku dalam melancarkan aksinya ini saat rumah ibu korban di Kecamatan Luyo dalam keadaan sepi.
Sementara pelaku sempat kabur bersembunyi di Enrekang, yang merupakan kampung halamannya ini.
Unit Resmob Polres Polman berangkat menuju tempat persembunyiannya pelaku sejak Kamis (22/8/2024) kemarin.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Mamuju, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Obat Terlarang |
![]() |
---|
Cara Pria di Majene Bujuk Anaknya hingga Terpaksa Mengikuti Nafsu Bejatnya, Si Anak Kini Melahirkan |
![]() |
---|
Pria di Majene Terancam 15 Tahun Penjara Denda Rp 5 Miliar Usai Setubuhi Anak hingga Melahirkan |
![]() |
---|
Gadis 13 Tahun di Polman Baru Ketahuan Sering Disetubuhi Kekasih Saat Orangtua Akan Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 16 Tahun di Polman Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.