Polman

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Terhadap Kapus Alu Polman

Polisi membentuk tim khusus dari Satreskrim untuk mendalami pelaku penganiaya terhadap Jamaludin

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Humas Polres Polman
TERSANGKA PENGANIAYAAN- : Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Alu bernama Jamaludin, Jumat (11/7/2025). Polres Polman telah menangkap empat orang tersebut. Dok Humas Polres Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan empat orang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Alu bernama Jamaludin, Jumat (11/7/2025).

Jamaluddin saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di RSUD Hajja Andi Depu Polman.

Usai menerima sejumlah luka saat diamankan polisi di lokasi eksekusi lahan berujung ricuh.

Polisi membentuk tim khusus dari Satreskrim untuk mendalami pelaku penganiaya terhadap Jamaludin.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Polman, Tertunduk Lesu saat Digiring ke Rutan

Baca juga: Terpaksa Nyicil Beras, Warga Mamuju Menjerit Akibat Harga Melambung

Hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti rekaman video adanya empat warga menganiaya Jamaludin diamankan.

"Dengan bukti tersebut kita tangkap empat orang tersangka, hasil keterangan tambahan, baru kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan.

Dia menjelaskan saat itu Jamaluddin berada di lokasi eksekusi lahan di tengah kerumunan massa.

Sehingga saat kericuhan berlangsung, petugas mengamankan sejumlah warga termasuk Jamaludin.

Saat diamankan, kerumunan massa yang sudah memanas ikut melakukan penganiayaan.

"Namun saat diamankan banyak masyarakat yang melakukan aksi kekerasan yang sudah merasa resah, degan keterbatasan personel yang ada sehingga ada pemukulan terjadi mengena Jamaludin," ungkapnya.

Anjar menyebut saat Jamaludin berada di Mapolres Polman, dia mengeluhkan sakit dan dibawa ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan dari tindak pidana penganiayaan itu, empat orang ditangkap di tempat berbeda.

Masing-masing inisial MI, N, MR, dan MB, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Anjar menanggapi soal tudingan salah tangkap terhadap Jamaludin, menurutnya saat kericuhan terjadi, petugas hanya mengamankan.

"Bahwa pemahaman konsep mengamankan dan penangkapan itu berbeda, saat ricuh kita amankan 37 orang, yang terlibat kita proses yang tidak terbukti kita lepas," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved