Anak Laporkan Ayah
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Kadis di Sulbar Diduga Aniaya Anak Kandung
Pihak penyidik masih menunggu kedatangan kasat Reserse untuk menentukan waktu gelar perkara dan penetapan status hukum terhadap terlapor.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia AP engatakan kasus kekerasan yang dialami seorang perempuan ASN inisial LIS (26), yang diduga mendapat kekerasan dari ayahnya yang diduga seorang kepala dinas di Sulbar, akan segera memasuki tahapan penyidikan.
LIS Sebelumnya Kembali memberi tambahan keterangan kepada polisi pada Senin (7/7/2025), di kantor Polresta Mamuju.
“Prosesnya sudah kami laksanakan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Saat ini, tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara,” jelas Saskia.
Totalempat saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk sang ayah yang dilaporkan.
“Sudah kami periksa juga ayah dari korban. Jadi sekarang tinggal menunggu keputusan dari kasat kami terkait kapan dilakukan gelar perkaranya,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Kadis di Sulbar ke Tahap Penyidikan
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas di Sulbar Dilaporkan Anak Kandung Terkait Dugaan Kekerasan
Saat ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, selaku atasan penanganan kasus, masih berada di luar kota.
Pihak penyidik masih menunggu kedatangannya untuk menentukan waktu gelar perkara dan penetapan status hukum terhadap terlapor.
Terkait bukti pendukung, Saskia menyebut, pihaknya telah menerima hasil visum dari korban yang memperkuat dugaan KDRT tersebut.
“Ada beberapa luka yang tercantum dalam hasil visum. Tapi detailnya belum bisa kami sampaikan karena menyangkut privasi korban,” kata Saskia.
Ia juga membenarkan korban telah mendapat pendampingan psikologis.
Hasil evaluasi menunjukkan indikasi trauma, meski pihak kepolisian enggan membeberkan lebih jauh detail pemeriksaannya.
“Yang jelas semua prosedur sudah kami jalankan. Tinggal menunggu gelar perkara untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terkait kemungkinan penahanan atau penetapan tersangka, Saskia menambahkan bahwa hal itu sepenuhnya akan diputuskan dalam gelar perkara oleh pimpinan mereka.
Kronologi
LIS mengungkap kronologi dugaan kekerasan yang terjadi, yang menurutnya berawal dari perselisihan keluarga akibat isu perselingkuhan yang telah lama mencuat.
Ia menyebutkan, dugaan perselingkuhan sang ayah dengan seorang pejabat perempuan yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di dinas yang sama, pertama kali terungkap pada 17 Desember 2024.
“Saat itu saya bersama ibu dan adik-adik memergoki bapak mengantar perempuan itu dan anaknya melalui Jalan Badau, belakang kantor BPJN, jalanan sepi. Kami tahu karena bertemu bapak di jalan arteri lalu kami ikuti,” ujarnya.
Konfrontasi terjadi saat keluarga mendatangi rumah yang diyakini milik perempuan tersebut.
Saat itu terjadi pertengkaran hebat antara ibunya dan sang ayah.
Bahkan, adik LIS yang sedang hamil sempat didorong dalam situasi tersebut.
Setelah kejadian itu, LIS mengaku mengalami syok berat dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saya sempat divisum, tapi saat itu saya masih berharap ada itikad baik dari bapak, jadi saya belum membuat laporan resmi ke polisi,” kata LIS.
Namun, menurutnya, sang ayah justru tidak menunjukkan perubahan.
Ia bahkan memilih keluar dari rumah dan tinggal di tempat lain.
Puncak kekerasan terjadi pada 19 Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan.
LIS menceritakan saat itu ia bertemu sang ayah di depan sebuah mal dan ikut masuk ke dalam mobil ayahnya.
“Saya tahu dia masih mengantar perempuan itu. Saya minta diantar pulang, tapi di dalam perjalanan kami cekcok. Bapak tidak terima saya menegur dan menyuruhnya kembali ke rumah. Dia bilang, saya sebagai anak tidak mengerti kondisi orang tua, dan dia merasa bebas menikah lagi,” ucapnya.
Saat tiba di kompleks perumahan, LIS mengaku mendapat pemukulan di dalam mobil.

Ia mengatakan sempat dikejar-kejar oleh ayahnya yang mengancam akan menabrakkan mobil jika dirinya tidak turun.
Bahkan, menurut LIS, sang ayah mencari benda untuk memukul, tapi akhirnya meninju bagian tangannya.
“Setelah itu bapak turun dan masuk ke masjid. Saya masih di dalam mobil sampai akhirnya menyerah pulang setelah buka puasa. Dengan berat hati, saya baru melapor ke polisi malam itu juga,” tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polresta Mamuju.
LIS mengatakan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
“Saya berharap bapak bisa sadar dengan cobaan ini dan bisa kembali ke keluarga. Insya Allah,” ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.