Mamuju

Belum Setahun Diresmikan, Cafe Dermaga Sandeq Milik Polda Sulbar di Mamuju Sudah Dibongkar

Menurut Adang, dermaga tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau institusi, melainkan terbuka untuk masyarakat umum sebagai sarana wisata

|
Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE FOTO CAFE SANDEQ - Kondisi Cafe Dermaga Sandeq Nusantara, atap salah satu bangunan tampak dilepas dan tulisan Dermaga Sandeq Nusantara dihapus, Senin (7/7/2025). Dari pantauan di lokasi, tidak ada lalu-lalang pelanggan atau hiruk-pikuk seperti biasanya. Gerbang utama kafe terkunci rapat, sementara di balik pagar, sejumlah petugas terlihat sibuk mengemas perabotan dan barang-barang operasional kafe ke dalam dua unit truk. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan bahwa kafe tersebut sedang dalam proses pembongkaran. 

"Betul, Cafe Dermaga Sandeq kini sudah dalam tahap pembongkaran," ujar Slamet singkat melalui pesan WhatsApp. 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan resmi penutupan dan pembongkaran kafe, pihak Polda belum memberikan keterangan tambahan.

Cafe Dermaga Sandeq sendiri sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik karena bangunannya, sempat  disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi.

Polemik mengenai status hukum bangunan tersebut sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Lahan Cafe Sandeq Milik Polda Sulbar 

Pembangunan Dermaga Sandeq Nusantara di tepi Jalan Arteri Mamuju kembali menjadi sorotan publik. 

Lokasinya yang berada di jalur cepat menimbulkan kekhawatiran dan kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Publik mempertanyakan mengapa dermaga tersebut bisa berdiri tanpa adanya jalur khusus.

Sementara beberapa instansi yang berada di jalur yang sama, seperti kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tinggi Sulbar, harus membuka akses melalui jalan alternatif atau jalan khusus.

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar, memberikan klarifikasi. 

Ia menegaskan lahan tempat dermaga dibangun merupakan milik Kepolisian Daerah Sulbar (Polda) dan diperuntukkan juga bagi kepentingan masyarakat.

"Dermaga juga itu untuk masyarakat juga, untuk wisata," ujarnya saat ditemui di RS Bhayangkara Mamuju, Senin (16/6/2025).

Adang menjelaskan lahan tersebut awalnya memiliki luas satu hektare, namun sebagian besar telah digunakan untuk pembangunan Jalan Arteri.

"Itu lahan kita itu satu hektare itu. Terpotong jalan Ateri itu. Terus seharusnya kalau kita mau nggak boleh, itu satu hektare. Itu jalan Ateri itu jalan kita satu hektare. Makanya kita cuma terpotong 1.900 yang 1.3000. Ini untuk masyarakat, untuk pengguna jalan. Jadi tanahnya harusnya kita punya satu hektare," ujarnya.

Ia menambahkan sebagian besar lahan Polda Sulbar telah diambil untuk pembangunan jalan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved