Perjalanan Dinas Fiktif

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sudah Dikembalikan Rp1,55 Miliar Sisa Utang DPRD Sulbar Rp200 Juta

Inspektorat kata Natsir, akan terus mengawal rekomendasi BPK hingga batas waktu yang ditetapkan agar seluruh kerugian negara dikembaliakn semua

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Temuan BPK - Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, saat ditemui di Perpustakaan Daerah, Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (30/6/2025). Ia mengungkapkan progres tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak Rp1,55 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.

Temuan BPK, terjadi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Sulbar tidak sesuai ketentuan.

Total temuan Rp1,75 miliar. 

"Dari jumlah itu, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1,55 miliar, dan masih tersisa sekitar Rp200 juta yang belum dilunasi," ujar Kepala Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar), M Natsir saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (4/7/2025).

“Temuan BPK dari tanggal 11 Juni 2025 kita hitung 60 hari. Alhamdulillah progresnya sudah ada kemajuan. Itu ditandai dengan pernyataan dan teguran-teguran yang dikeluarkan masing-masing OPD terhadap tindak lanjut dari temuan BPK,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Warga Kalukku Mamuju Tolak Tambang Pasir, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bantu Cari Win-win Solution

Baca juga: Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Ternyata Sudah Inkrah Pengadilan Sejak 26 Tahun Lalu

Inspektorat kata Natsir, akan terus mengawal rekomendasi BPK hingga batas waktu yang ditetapkan agar seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

“Di Sekretariat DPRD masih ada, tapi rekomendasi BPK itu tetap kami kawal untuk pengembalian sampai batas waktu yang ditetapkan,” terangnya lagi.

Selain itu, Natsir juga menyampaikan bahwa Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pembebasan lahan Bandara Tampa Padang. 

Tim ini bertugas memverifikasi dan memetakan lahan yang akan dibebaskan.

Awal Mula Temuan

Temuan ini terjadi di akhir 2024 tepatnya November-Desember.

Diketahui setelah adanya laporan masuk ke gubernur.

"Iya, ini terjadi di akhir 2024. Kemudian, ada laporan ke pimpinan (gubernur dan wakil gubernur). Setelah itu, Inspektorat diminta untuk mendalami," ujar Kepala Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar), M Natsir saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (25/4/2025) lalu.

Sebelumnya, sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dimutasi ke instansi lain akibat kasus tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk pembinaan, menyusul mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.

Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, angkat bicara menanggapi pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan mengapa hanya staf yang dimutasi, sementara pejabat belum tersentuh. 

“Sebentar lagi,” kata Wagub Salim mengisyaratkan bahwa pergantian pejabat juga akan dilakukan. 

Pasangan Gubernur Suhari Duka ini, juga mengungkapkan bahwa beberapa ASN yang dimutasi sempat datang menemuinya untuk mempertanyakan keputusan tersebut.

Namun, Salim menegaskan bahwa tindakan mutasi merupakan bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

“Dia tanya, kenapa dimutasi? Saya bilang, jangan tanya saya, tanya bos mu yang mengajak kau ikut perjalanan fiktif. Itu yang bertanggung jawab,” ujar Salim tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 23 April 2025. 

Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tindakan pembinaan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin ASN. 

Ia juga menyarankan agar para ASN yang dimutasi mempertanyakan langsung kepada pihak yang mengarahkan mereka melakukan pelanggaran tersebut.

“Saya di sini karena kau melanggar, saya ambil tindakan. Sekarang kau minta tanggung jawab ke yang mengajak kau melanggar. Kau datang ke dia, jangan ke sini,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved