Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Agar Edukasi Tak Melanggar Konstitusi

Edukasi bagi proporsionalitas putusan MK ini sedemiian elegan karena memiliki potensi konflik edukasi berkepanjangan di masa mendatang. 

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Agar Edukasi Tak Melanggar Konstitusi
Muhlis Mustofa for Tribun Sulbar
Mukhlis Mustofa Dosen PGSD FKIP Universitas Slamet Riyadi dan Konsultan Pendidikan Yayasan Pendidikan Jama'atul Ikhwan Surakarta 

Oleh: Mukhlis Mustofa
(Dosen PGSD FKIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta)

Berhitung kemungkinan Pendidikan dasar gratis seperti diwartakan beragam media Indonesia Optimalisasi Anggaran Kunci Pendidikan Gratis sabtu 31 mei 2025 tidak ubahnya labirin tak berujung.

Wacana Pendidikan gratis bukanlah permasalahan aktual namun lebi banyak terhenti pada sisi normatif semata. Pendidikan gratis sudah bukan isu seksi manakala musim pemilihan umum tiba dimana beberapa saat silam menjadi komoditas unggulan merah simpati pemilih.

Pelaksanaan Pendidikan selayaknya Tidak sekadar menggratiskan, diksi ini layak dibeberkan seiring dikabulkannya gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK )  Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis.

Secara sepihak putsan tersebut menyebutka pendidikan dasar pada semua sekolah di Indonesia harus gratis tanpa memandang status sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Euphoria putusan MK tersebut secara tidak langsung harus disikapi sedemikian proporsional tidak semata – mata liar menggelegar tandpa dasar.

Disisi lain putusan MK tersebut berpotensi menyuburkan apatisme berkaitan dengan konteks kekinian. Sikap Skeptis layak diminimalisir mengingat Pembiayaan di sekolah swasta se demikian kompleks.

Edukasi bagi proporsionalitas putusan MK ini sedemiian elegan karena memiliki potensi konflik edukasi berkepanjangan di masa mendatang. 

Mampukah penyelenggara negara menanggung segala bentuk operaisional edukasi di sekolah swasta menjadi pertanyaan utama pada konteks putusan MK ini.

Persepsi ini mutlak harus diseriusi mengingat putusan Lembaga legislasi konstitusi ini sudah pada hasil final sementara penerjemahan secara asal – asalan teramat naif diberlakukan.

Diskursus pembiayaan Pendidikan gratis pada apakah sekolah swasta sebagai beban besar  selayaknya perlu didiskusikan ulang mengingat pada kenyataannya berdasarkab data 2022 Jumlah Amal Usaha pendidikan di Muhammadiyah sebanyak  27.808, sementara LP Ma'arif NU menaungi total 20.136 sekolah dan juga madrasah data tersebut masih kasar belum ditambah lembaga swasta lain penyelenggara pendidikan.

Secara tidak langsung besaran data kuantitatif tersebut menunjukkan pengelolaan sekolah swasta tidak sekedar penggeruk dana publik namun memiliki idealisme demi membangun negeri.

Idealisme Edukasi 

Sekolah swasta mahal, diksi ini masih melekat erat di khalayak negeri, permasalahahan menegmuka lebih pada pembiayaan namun dibalik ikhtiar penyelenggaraan sekolah belum sepenuhnya terkuak.

Patut menjadi peratian khalayakPenyelenggaraan sekolah   tidak sekedar bisnis namun idealisme Lembaga penyelenggaraan.

Kesalahan penyikapan penyelenggaraan pendidikan oleh sekolah swasta tak pelak menempatkan idealisme penyelenggraan sekolah swasta ini belum semestinnya tersampaian proporsional.

Sekolah dengan idealime memadai tidak sekedar menyajikan layanan Pendidikan namun memiliki misi kaderisasi bagi Lembaga bersangkutan dalam menginisiasi negeri.

Perserpsi ini bukanlah pepesan kosong semata, lebih tuanya Lembaga Pendidikan swasta dibandingkan usia negara ini membuktikan betapa kuatnya idealisme Pendidikan ini mengakar kuat dan telah mendapatkan tempat tersendiri. 

Pelurusan makna penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta ini diharapkan mengurangi tudingan bahwa sekolah swasta sekedar menambah beban pendidikan berkelanjutan.

Patut disadari bahwa sekolah swasta haikikatnya menanggung seluruh operasional penyelenggaraannya.

Beratnya beban operasional sekolah swasta inilah yang hingga saat ini belum sepenuhnya disadari semua pihak.

Berdasarkan latar operasional ini salahkah  jika sekolah swasta menerapkan pembiayaan lebih dari standar pendidikan yang dianut publik selama ini? Berkaitan besaran kebutuhan anggaran sekolah swasta berpotensi menumbuhkan permasalahan tersendiri manakala kebijakan untuk memenuhi tuntutan konstitusi tersebut.  Jika mau menggratiskan ada beberapa pertimbangan.

Teramat naif manakala memposisikan sekolah swasta dibully hanya sekedar   masalah biaya yang dianggap mahal.  Saya teringat perkataan seorang teman guru kolumnis Media Almarhum Rumongso manakala menanggapi rententan permasalahan di sekolah swasta “mengapa semua pihak mempertanyakan sekolah swasta, toh kami makan dari padi yang ditanam sendiri dan minum dari air sumur yang kami gali sendiri”, Pernyataan ini secara tersirat menunjukkan betapa sekolah swasta memiliki asa mengembangkan kualitas bangsa dengan metode kemandirian.

Pernyataan ditambah pemberitaan diatas menyiratkan bahwa idealisme penyelenggaraan sekolah swasta tidak sekedar mencari laba namun mampu memecahkan permasalahan anak bangsa. Menampung seluruh siswa dengan segenap permasalahannya menjadikan sekolah swasta sebagai penyelamat pendidikan manakala jalan normal sedemikian terjal.

Besarnya besaran pengalokasian aggaran ini bukanlah isapan jempol semata. Patut disadari bahwa kebutuhan penyelenggaraa Pendidikan di sekolah swasta tidak semata-mata pemenuhan kebutuhan siswa selama proses pembelajaran namun elemen penyerta lain yang tidak bisa dikesampingkan.

Sekolah swasta selama ini menanggung seluruh operasional penyelenggaraan Pendidikan  Penggajian guru misalnya mengambil contoh berpijak  taruhlah gaji guru SD perbulan  berdasar  umk solo 2.416.560 jika pada satu Sekolah terdapat 10 guru  maka dihasilkan kebutuha gaji guru perbulan = 24.165.600.

Perhitungan ini tidak berhenti di sini karena pada sekolah swasta selama ini  gajian Tidak hanya gaji tapi bulanan dan  harus memberuikan Tunjangan Hari Raya ( THR )dan  gaji ke 13 maka besaran gaji yang dibutuhkan 24.165.600 x 14 = 338.318.400 .

Jika berpijak data diatas hanya untuk Muhammadiyah dan NU ada 20.000 guru tuntunya angkanya sedemikian menggurita. Perhitungan semakin membesar mengingat masih ada Lembaga lain yang menyelenggarakan Pendidikan dasar 

Pertanyaan liar pun hadir bukankan pemerintah sudah memberikan bantuan selama ini Apakah tidak mencukupi ternyata besarannya tidak bisa dikaitkan sedemikian sederhana. Peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa SD (Sekolah Dasar) di tahun 2025 adalah sekitar Rp900.000 per tahun.

Dana BOS ini berasal dari APBN dan disalurkan ke sekolah-sekolah untuk membiayai operasional pendidikan. BOS sesuai peruntukannya selama ini kektentuannya dimanfaatkan Operasional Sekolah,  biaya listrik telpon perawatan sarpras tak pelak harus dipenuhi, pendanaan ini selama ini tercover dengan dana BOS.

Untuk besaran gaji guru, biaya bangunan hingga kegiatan peneuhan marwah organisasi tidak diperkenankan mengambil dari dana BOS. 

Pembelajaran berkelanjutan

Menyibak peran pembelajaran yang tidak bisa berdiri sendiri dan terkait dengan beragam permasalahan sosial masyarakat. Kondisi ini ditarik pada platform kesejahteraan  Bagaimana nasib sekolah swasta yang mengandalkan pungutan dari siswa?.

Logika yang harus dipahamkan walaupun secara fisik siswa tidak berada di sekolah proses pembelajaran harus berlangsung dan tidak boleh surut. Permasalahannya proses pembelajaran tersebut membutuhkan beragam biaya untuk pemenuhan tugas pokoknya.

Penyelenggaraan Pendidikan pada hakikatnya peneguhan ideologi organisasi, manakala idealisme itu tidak menyimpang dari dasar negara dan bertujuan memakmurkan negeri ikhtiar tersebut harus diapresiasi.

Biaya idealisme, patut disadari  sekolah swasta adalah idealisme, untuk peneguhan idealisme ini Pembelajaran ada ciri khusus, kemuhammadiyahan misalnya, ada pengembangan Pembelajaran dan ini Ada kurikulum berikut pengembangan nya, biaya selama ini dari siswa, Jika dibiayai negara akankan membeli ideologi Sekolah. Penyamarataan bukan sebuah format ideal.

Optimalisasi pengembangan yayasan menjadi pemikiran lanjutan yang harus di pertimbangan, maraknya studi banding Sekolah swasta ditengah larangan karyawisata tidak serta merta disalahnkan mengingat kegiatan tsb merupakan pengembangan.

Tuntutan peran edukasi ini memerlukan amunisi memadai, pada sekolah negeri pemenuhannya tidak begitu bermasalah namun kondisi ini berkebalikan pada sekolah swasta.   Saya beberapa kali mencermati pengelola sekolah swasta mulai bertanya tentang keberlaanjutan edukasi dimasa mendatang.

Tantangan yang muncul menyikapi kondisi ini dari  pemahaman orang tua ini serba disalahartikan.  Pengaruh penyelenggara pendidikan sangat  terasa di sekolah swasta dan teramat tidak layak jika empati penyelenggaraan sekolah swasta ini tidak jua terlaksana.

Menyikapi hasil MK ini ini penyikapannya haruslah konstruktif dengan mempertimbangkan berbagai kondisi penunjang pendidikan di lapangan. Menyikapi  kodisi sekolah swasta ini penyikapannya haruslah konstruktif dengan mempertimbangkan berbagai kondisi penunjang pendidikan di lapangan yaitu Tingkatkan Keberpihakan sekolah swasta, bukannya menganak emaskan satu layanan pendidikan dibandingkan layanan pendidikan lainnya dimana sekolah swasta merupakan sekolah yang terdampak langsung dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Salah satu kebijakan lanjutan menyatakan pemenuhan pembiayaan dari negara harus diformulasikan serbat rigit dan tidak memberangus ikhtiar edukasi anak negeri ini. Alangkah elegannya ada kebijakan berkaitan perut sang guru agar pembelajaran terus menderu.

Keberpihakan berkaitan kebijakan penyelenggaran ini teramat dinantikan, hal ini bisa dilakukan dengan membuka keran kebijakan untuk kesejahteraan Pendidikan.

Pihak pemerintah teramat dinantikan keberimbangan peran Pendidikan berkelanjutan. Inilah yang menjadi fokus mengingat selama ini Depdikdasmenpihak optimalisasi pembinaan sekolah belum sepenuhnya terasa.

Pembiayaan pendidikan bukanlah permasalah besar sepanjang pertanggungjawaban pelaksanaan pendiidkan bisa diperlihatkan. Mendudukkan permasalahan pendidikan sesuai proporsi adalah keniscayaan agar tidak terjadi salah persepsi edukasi berkelanjutan.B

iaya Sekolah swasta bukanlah masalah pemenuhan dana, ada asa daya luar biasa pengelola untuk menginisiasi bangsa. Putusan MK bisa menjadi rujukan pengelolaan pendanaan namun teramat naif jika menjadi pemberangusan pendidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved