Ayah Hamili Anak

Pengakuan Korban hingga Bisa Dihamili Ayah Kandung di Majene : Ngaku Dibujuk Karena Kesepian

Dengan dalih kasih sayang itu, pria ini mendekati anaknya dan justru melakukan hubungan terlarang dengan anaknya sampai hamil

Editor: Abd Rahman
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.Seorang pria berinisial M.A (43), asal Kabupaten Majene, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. 

Hingga koban berhenti mengalami menstruasi sejak September 2024 dan baru mengungkapkannya kepada pelaku pada Februari 2025.

‎Pelaku kemudian membawa korban ke Puskesmas di Majene, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil.

‎Namun, alih-alih melapor atau bertanggung jawab secara hukum, pelaku justru membawa korban keluar dari rumah neneknya dan tinggal di kamar kos di Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae.

‎Puncaknya, korban melahirkan bayi laki-laki pada 23 Juni 2025 di Puskesmas Pamboang, dengan pelaku mendampingi proses persalinan.

‎Polres Majene telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Hukuman Pelaku 

eorang pria berinisial M.A (43), asal Kabupaten Majene, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban, yang berinisial P.S (17), diketahui baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki pada Senin (23/6/2025) di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Majene.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, menyatakan bahwa pelaku M.A akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 Pasal ini mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan darah langsung dengan pelaku.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena dilakukan oleh orang tua kandung, maka berlaku pemberatan hukuman sesuai pasal tersebut," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan pada Jumat (25/6/2025).

Menurut AKP Laurensius, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, atau orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, maka sanksi hukum dapat diperberat.

Dalam kasus ini, M.A diduga melakukan tindak pidana keji tersebut terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang selama lebih dari satu tahun.

"Perbuatan ini tidak hanya memenuhi unsur persetubuhan terhadap anak, tetapi juga mencerminkan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai orang tua yang seharusnya melindungi," lanjutnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara. 

Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap korban, pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman bukti medis terkait kelahiran bayi dari korban.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved