Kota Mamuju

Alumni UGM Sulbar Janji Perjuangkan Status Mamuju jadi Kota 

Tahun 2014 lalu, pemerintah Mamuju dan provinsi mengusulkan Mamuju berubah status menjadi kota.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
KOTA MAMUJU - Para alumni UGM di Sulawesi Barat foto bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Paguyuban alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) di Sulawesi Barat (Sulbar) berjanji memperjuangkan status nomenklatur Mamuju menjadi kota.

Inisiatif ini dikemukakan Ketua Pengurus Daerah Kagama Sulbar, Salman Diandra Anwar (54), sehari menjelang pembukaan Musyawarah Daerah Kagama Sulbar, Jumat (27/6/2025).

"Memang sudah selayaknya dan masa saat ini pembenahan serta penyiapan ke arah sana sudah bisa kita lakukan bersama segenap komponen dan stakeholder terkait di Sulbar," jelas Salman.

Baca juga: Kagama Sulbar Musda 27 Juni Hadirkan Talkshow Nasional Bahas Peluang Kerja Anak-anak Muda

Menurut alumnus Fakultas Pertanian UGM ini, Kagama akan mengeluarkan rekomendasi eksternal untuk menaikkan status nomenklatur Mamuju dari kabupaten menjadi kota.

“Inysllahg, ini konsen kita. Jaringan alumni kita di kementerian dan lembaga akan diberdayakan,” ujar Salman.

Musda II Kagama Sulbar dihelat di Grand Maleo Hotel, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Acara dijadwalkan dua hari, Sabtu  (28/6) hingga Minggu (29/6).

Musda adalah forum pengambilan keputusan tertinggi paguyuban alumni Gadjah Mada Jogyakarta di level provinsi.

Lebih lanjut, Salman mengungkapkan, salah satu poin penting yang akan dibahas dan dimasukkan ke dalam rekomendasi eksternal Musda Kagama Sulbar yakni mengenai persiapan peningkatan status Mamuju menjadi kota.

Dalam keterangan sebelumnya, Salman mengungkap, rekomendasi ini datang dari berbagai pihak, termasuk pengurus cabang Kagama Mamuju Raya, Polman-Mamasa, Majene, Pengurus Daerah Sulbar, serta anggota Kagama Sulbar

"Salah satu rekomendasi ini agar Kabupaten Mamuju bisa segera dinaikkan statusnya menjadi ibu kota, sehingga bisa keluar dari kategori Provinsi yang belum ada kota dari 6 Kabupaten, meskipun saat ini sudah menjadi pusat pemerintahan Sulbar. Ini seperti beberapa provinsi pemekaran di Papua," pungkasnya.

Provinsi Sulbar, satu-satunya provinsi di Sulawesi yang belum memiliki kota. 

Enam daerah administrarif itu; Mamuju, Polman, Majene, Mamuju Tengah, Mamasa, Pasang Kayu,  masih berstatus kabupaten.

Secara faktual, Mamuju adalah ibu kota provinsi.

Tahun 2014 lalu, pemerintah Mamuju dan provinsi mengusulkan Mamuju berubah status menjadi kota.

Namun, di awal masa pemerintahan Joko Widodo, kemendagri mengeluarkan moratorium, penundaan pembukaan daerah otonomi baru, termasuk perubahan status wilayah.

Sebelumnya, akhir Mei 2025 lalu, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara terkait isu perubahan status Kabupaten Mamuju menjadi kota. 

Dalam wawancara eksklusif bersama Tribun-Sulbar.com, SDK menyampaikan keputusan tersebut bukanlah sesuatu yang bisa dipastikan saat ini.

Menurutnya, hanya ada dua yang mengetahui pasti apakah Mamuju akan berubah status menjadi kota dalam waktu dekat.

"Itu yang tahu hanya dua: Tuhan dan Pak Prabowo," ujar SDK sambil tersenyum di kediamannya, Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Jumat (30/5/2025) lalu. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, ada  beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi:

- Syarat Administratif

- Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang wilayahnya akan dimekarkan

- Persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur daerah provinsi induk

- Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri

- Syarat Teknis

- Jumlah penduduk minimal (untuk kota, tidak ada ketentuan pasti, namun kabupaten harus memiliki penduduk 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan)

- Luas wilayah yang efektif digunakan

- Kemampuan ekonomi dan keuangan daerah

- Potensi daerah, seperti perbandingan bank dan lembaga keuangan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan

- Tingkat kesejahteraan masyarakat, diukur dengan indeks pembangunan manusia

- Syarat Fisik Kewilayahan

- Luas wilayah minimal

- Batas wilayah yang jelas

- Cakupan wilayah yang memadai

- Jarak rata-rata dan waktu tempuh dari kecamatan-kecamatan ke pusat kabupaten/kota

Selain itu, proses pembentukan kota baru juga melibatkan evaluasi dan penilaian oleh tim khusus, serta persetujuan dari pemerintah pusat.

Proses ini dapat memakan waktu lama dan memerlukan perencanaan yang matang.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved