Berita Majene

Polres Majene Tangkap 9 Pengedar Obat Daftar G, Sita 630 Butir

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
OBAT DAFTAR G - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene saat menggelar kegiatan Press Release di Polres Majene, Kamis (26/6/2025). Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan obat-obatan tanpa hak dan secara melawan hukum. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene menangkap sembilan orang terduga pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (boje), selama operasi yang berlangsung dari Mei hingga Juni 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, terhadap tiga tersangka, yakni E (19), warga Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, serta A (23) dan I (28), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Baca juga: Nyantai di Teras Rumah, Polisi Sergap Pemasok Obat Daftar G di Sendana Majene

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 198 butir obat Trihexyphenidyl berlogo “Y”.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, tiga pelaku lainnya ditangkap, yaitu S (30), warga Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda; serta R (23) dan H (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 233 butir obat sejenis.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2025, terhadap tiga tersangka, yakni M (29), warga Desa Lalatedzong; serta J (41) dan K (34), warga Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana.

Polisi berhasil menyita 199 butir obat daftar G dalam operasi ini.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka mencapai 630 butir obat terlarang.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene, Kamis (26/6/2025).

Ia didampingi oleh Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.

“Seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena menyalahgunakan obat tanpa hak dan secara melawan hukum,” jelas Japaruddin.

Ia menegaskan, Polres Majene berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved