Seleksi Sekprov Sulbar

Gubernur SDK Restui Junda Maulana dan Farid Wajdi Daftar Sekprov Sulbar Tapi Ingatkan Hal Ini

Gubernur menegaskan seluruh pejabat yang berasal dari lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar wajib meminta izin terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Mutasi Jabatan - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) mengingatkan perkara seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov).

Gubernur SDK mengingatkan soal prosedur pendaftaran sekretaris daerah Sulbar.

Gubernur SDK juga sudah memberi restu kepada dua ASN yang meminta izin maju dalam seleksi sekda.

Proses seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi bergulir. 

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan hingga saat ini baru dua pejabat yang secara resmi meminta restu kepadanya untuk mengikuti tahapan seleksi.

Baca juga: KENAPA Polda Sulbar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju?

Baca juga: Warga Waeputeh Mamuju Tengah Mulai Khawatir Ada Buaya 2 Meter Sering Muncul

"Ya, Panitia Seleksi (Pansel) Sekprov sudah berjalan. Pengumumannya juga sudah jalan. Yang saya tahu baru dua yang meminta izin ke saya untuk masuk di seleksi," ujar SDK saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Selasa (24/6/2025).

Gubernur menegaskan seluruh pejabat yang berasal dari lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar wajib meminta izin terlebih dahulu sebelum mengikuti proses seleksi.

"Karena kalau dia aparat pemprov, pejabat pemprov maka harus minta izin dari Gubernur. Jadi saya izinkan," jelasnya.

Dua nama yang telah menghadap dan mendapat restu dari Gubernur adalah Kepala Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar, Junda Maulana, yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Pemprov, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar, Farid Wajdi.

"Yang baru minta izin itu ada dua, yaitu Saudara Junda dengan Saudara Farid Wajdi. Itu yang baru yang meminta izin ke saya," imbuh SDK.

Meski demikian, SDK mengingatkan jumlah minimal peserta seleksi harus empat orang. 

Jika jumlah pendaftar belum mencapai angka tersebut, maka pendaftaran akan dibuka kembali.

"Dan seleksinya itu harus diisi oleh empat. Kalau tidak sampai empat yang mendaftar maka diulang pendaftaran. Tiga yang akan saya kirim ke Jakarta. Jadi tidak final di Provinsi, tapi final di Jakarta," pungkasnya.

Sesuai prosedur nasional, hasil akhir seleksi calon Sekprov akan diputuskan di tingkat pusat setelah melalui penyaringan oleh Pansel daerah. 

Pemerintah Provinsi hanya bertugas mengusulkan tiga nama terbaik ke pemerintah pusat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved