BPKPD Sulbar

BPKPD Sulbar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional untuk pengesahan laporan keuangan tahunan pemerintah provinsi.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Penyerahan LPJ - BPKPD Sulbar (kanan) saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sulbar, Senin (23/6/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional untuk pengesahan laporan keuangan tahunan pemerintah provinsi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sulbar, Senin (23/6/2025).

Dokumen Ranperda diserahkan oleh staf Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Agustrianto, dan diterima oleh Sekretariat DPRD Sulbar. 

Baca juga: Pengendara Keluhkan Tanah Berserakan Depan Bundaran Smart Pasangkayu, Jadi Debu dan Licin Saat Hujan

Baca juga: Profil Dafa Atlet Catur Asal Mamuju Tengah Juara 2 Open Turnamen Catur Kapolda Cup

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional untuk pengesahan laporan keuangan tahunan pemerintah provinsi.

Ranperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan penyerahan dokumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud akuntabilitas publik atas pengelolaan keuangan daerah.

"Penyerahan Ranperda ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari proses akuntabilitas publik atas penggunaan APBD selama tahun 2024. Kami berharap proses pembahasan di DPRD berjalan lancar, sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif,” ujar Masriadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, memastikan seluruh laporan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan hasil audit BPK RI.

“Seluruh data dan informasi dalam Ranperda ini telah kami susun secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini mencerminkan upaya Pemprov Sulbar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Muhammad.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved