Karyawan Dipecat

Keluarga Tuntut PT Palma Pasangkayu Bayarkan Hak Armando Sesuai UU Cipta Kerja,

Mereka mempertanyakan jumlah pesangon yang diberikan perusahaan, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja

Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Taufan Tribun Sulbar
PESANGON PHK DIDUGA TIDAK SESUAI-Malik, ayah Armando, seorang karyawan di PT Palma Pasangkayu yang diphk dan diberikan pesangon tidak sesuai UU akibat perseteruan dengan sesama karyawan di PT tersebut, Selasa (17/6/2025), sebagai keluarga, Malik mempertanyakan pesangon tersebut yang dinilai tidak sesuai UU. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Keluarga Armando, mantan karyawan PT Palma Pasangkayu yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, mempertanyakan hak Armando yang diduga tak dipenuhi oleh perusahaan.

Armando awalnya diberhentikan oleh pihak perusahaan setelah sebelumnya sempat diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat perseteruannya dengan salah satu asisten di perusahaan tersebut.

Namun, pemberhentian tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga Armando

Mereka mempertanyakan jumlah pesangon yang diberikan perusahaan, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Diduga Dipaksa Mundur, Karyawan PT Palma Pasangkayu Alami Tekanan Usai Cekcok dengan Asisten

Baca juga: Limbah Cemari Sungai Salubiro Pasangkayu, PT Palma Sumber Lestari Disanksi DLH Sulbar

Diketahui, Armando yang telah bekerja selama lebih dari tiga tahun hanya menerima pesangon sebesar Rp5.996.007. 

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, karyawan yang bekerja selama tiga hingga kurang dari empat tahun seharusnya mendapatkan pesangon setara empat bulan upah.

“Upah Armando per bulan di PT Palma sebesar Rp 3.400.000. Jadi, seharusnya pesangon yang diterima adalah Rp 13.600.000,” ungkap Malik, anggota keluarga.

Pihak keluarga mengaku tidak menerima jumlah pesangon yang diberikan dan berencana melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Disnaker Pasangkayu, Putu Purjaya saat sempat ditemui menyampaikan bahwa seluruh perusahaan wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal pesangon bagi karyawan yang di-PHK.

“Setiap perusahaan wajib memberikan hak karyawan sesuai ketentuan hukum. Jika ada ketidaksesuaian, silakan dilaporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Palma

Upaya konfirmasi yang dilakukan Tribun-Sulbar belum mendapat tanggapan sama sekali dari pihak perusahaan.

Sebelumnya diberitakan, Armando sempat diduga mendapat tekanan dari pihak perusahaan agar mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga nama baik, menyusul insiden pertikaian fisik yang melibatkan dirinya dan seorang asisten.

Perseteruan itu dipicu oleh masalah pribadi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Armando mengaku resah karena asisten tersebut kerap mengirimkan pesan WhatsApp kepada istrinya yang dianggap tidak pantas. 

Karena tidak tahan, Armando terlibat adu jotos dengan asisten tersebut.

Seorang karyawan PT Palma yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, asisten yang berseteru dengan Armando telah lebih dulu dipecat oleh perusahaan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved