Razia Mobil Odol

BERITA FOTO: Polisi Tindak Sopir Pick Up Gran Max di Pasangkayu yang Angkut Pick Up Suzuki Carry

kendaraan dengan muatan berlebih sangat berisiko mengalami kecelakaan fatal karena sulit dikendalikan, terutama saat melintasi tikungan tajam

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Mobil ODOL - Polisi menindak sebuah mobil pick up yang mengangkut mobil pibk up lainnya di ruas jalan Kota Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Rabu 11 Juni 2025 lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Polisi menindaki sejumlah kendaraan pengangkut barang, yang melebihi kapasitas muatan atau Over Dimensi dan Overload (ODOL) di sejumlah ruas jalan di Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada 11 Juni 2025 lalu.

Termasuk sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max yang di luar nalar, justru mengangkut mobil jenis pick up lainnya yakni Suzuki Carry.

Sopir mobil ini ditindaki Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Saletto Mamuju Meninggal, Polisi Kembalikan Barang Bukti dan Kasus Dihentikan

“Kendaraan ODOL jelas melanggar aturan dan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, penindakan akan terus kami lakukan demi keselamatan bersama.” tegas Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung.

Ia juga menambahkan, kendaraan dengan muatan berlebih sangat berisiko mengalami kecelakaan fatal karena sulit dikendalikan, terutama saat melintasi tikungan tajam atau ketika melakukan pengereman mendadak. 

Tak jarang, rem kendaraan bisa mengalami blong akibat beban berlebih yang melampaui kemampuan teknis kendaraan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi angkutan agar tidak lagi membawa muatan berlebih. Harapannya, mereka bisa lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved