Berita Mamuju

Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Tahaya-haya

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
KASUS PENCURIAN - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pemuda Pandi (18), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah warga di Tahaya-haya, Karema, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju tangkap seorang pemuda berinisial Pandi (18), diduga pelaku pencurian di rumah warga atas nama Bunga Isa, di Tahaya-haya, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun.

Baca juga: Polisi Selidiki Aksi Pencurian di Wonomulyo Polman, Uang Rp18 Juta Lebih Milik Korban Raib

Berdasarkan laporan, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit handphone merek Vivo.

"Pelaku kami amankan saat berusaha menjual handphone hasil curian," jelas AKP Reza.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil dinding rumah yang terbuat dari kayu.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

AKP Reza mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong.

"Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved