Mamuju

Korupsi Rp1,1 Miliar, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakarra Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Hamzani Machmoed, yang menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan

|
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
istemewa
VONIS TERDKAWA - Foto Dua terdakwa (Rompi tahanan warna merah muda) dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra, Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana,dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra, Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana,dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mamuju pada Selasa (3/6/2025), sore tadi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustam, memutuskan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, Hamzani Machmoed terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi," tegas Hakim Rustam saat membacakan putusan .

Terdakwa Hamzani Machmoed, yang menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp374 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Pelatihan Paralegal Angkatan II, Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Desa

Sementara itu, terdakwa Muda Rukmana, yang bertugas sebagai inspektur lapangan dari CV Dinamika Konsultan, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp129 juta. 

Jika dalam waktu sebulan uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang. 

Apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 10 bulan.

"Terdakwa akan ditahan,"tutup Hakim Rustam dalam amar putusannya untuk kedua terdakwa.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. 

Sebelumnya, JPU Adrianus menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan uang pengganti total sebesar Rp503 juta.

Baca juga: Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Adrianus menjelaskan bahwa perbedaan uang pengganti dari majelis hakim dengan JPU terletak pada pemisahan perhitungan. 

Pihak jaksa menghitung uang pengganti secara gabungan, sedangkan majelis hakim memisahkannya.

"Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya," jelas Adrianus.

Diketahui, proyek rehabilitasi Stadion Manakarra ini menggunakan anggaran sekitar Rp9,3 miliar. 

Berdasarkan audit BPKP Sulawesi Barat, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved