Berita Sulbar

Hasil Job Fit 20 Pejabat Eselon II Pemprov Sulbar di Tangan Gubernur Suhardi Duka

Dua pejabat tidak ikut, satu karena telah memasuki masa pensiun, dan satu lainnya tidak menyerahkan berkas persyaratan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Gubernur SDK - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (12/5/2025). Meski libur hari raya Waisak, gubernur tetap bekerja dan membahas isi strategis. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), memastikan pelaksanaan uji kesesuaian (job fit) bagi 22 pejabat berjalan lancar.

Demi menyelesaikan proses administrasinya, SDK tetap masuk kantor meski hari libur, Kamis (29/5/2025) kemarin.

“Hal-hal mendesak kita selesaikan. Hari ini kita berkantor menyelesaikan semua pekerjaan. Proses administrasi job fit kita tuntaskan,” ujar SDK.

Baca juga: Hari Libur, Gubernur Sulbar Tetap Berkantor Tuntaskan Sejumlah Pekerjaan Strategis

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit, Junda Maulana, menyampaikan, pelaksanaan job fit bagi pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sulbar telah rampung dilaksanakan.

“Hasilnya juga telah kami serahkan ke Gubernur. Selanjutnya Gubernur yang akan memutuskan siapa yang berkompeten menduduki jabatan,” ujar Junda.

Diketahui, dari 22 jabatan yang tersedia, hanya 20 pejabat yang mengikuti job fit.

Dua pejabat tidak ikut, satu karena telah memasuki masa pensiun, dan satu lainnya tidak menyerahkan berkas persyaratan.

“Jadi job fit hanya diikuti oleh 20 pejabat. Mereka sudah dipetakan berdasarkan nilai yang diberikan oleh Pansel,” jelas Junda.

Pansel tersebut terdiri dari dirinya sebagai ketua, didampingi oleh Dr. Aswad (Kepala BKP LAN Makassar), Dr. Muh. Yanas (tokoh masyarakat), Dr. Ceka (Kemendagri), dan Dr. Nani (Kementerian PAN-RB).

Pansel telah menjalankan tahapan mulai dari rekam jejak hingga wawancara, serta memberikan penilaian yang kemudian diserahkan kepada Gubernur.

“Satu jabatan biasanya ada beberapa kandidat, dan sesuai penilaian serta kriteria, nanti Gubernur sebagai pembina kepegawaian memiliki otoritas memilih satu pejabat terbaik,” bebernya.

Setelah keputusan diambil oleh Gubernur, hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh persetujuan.

“Jika dua lembaga itu telah memberikan rekomendasi, barulah pelantikan bisa dilaksanakan,” tandas Junda. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved