Berita Mamuju

Pergoki Mantan Istri Selingkuh dengan Pria Beristri, Alis Rusaki Warung di Tommo Mamuju

Pengrusakan warung itu dilakukan terduga pelaku, karena terduga pelaku Alis merasa tersulut emosi usai lihat mantan istrinya selingkuh dengan pria lai

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
RUSAK WARUNG WARGA - Polisi saat memproses hukum seorang pria inisial ALIS usai emrusak warung milik warga di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat pada Senin (26/5/2025). Pengrusakan warung itu dilakukan terduga pelaku, karena terduga pelaku Alis merasa tersulut emosi atas peristiwa yang terjadi sebelumnya. Pelaku Alis tersulut emosi karena sebelumnya sekitar satu bulan lalu, Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami dari Tia. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria insial ALIS (53) ditangkap personel Polsek Tommo usai merusak warung makan milik seorang perempuan inisial TIA di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat pada Senin (26/5/2025).

Pengrusakan warung itu dilakukan terduga pelaku, karena terduga pelaku Alis merasa tersulut emosi atas peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Pelaku Alis tersulut emosi karena sebelumnya sekitar satu bulan lalu, Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami dari Tia. 

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan di kantor desa dengan kesepakatan bahwa mantan istri Alis dan suami TIA dilarang memasuki wilayah Dusun Kabe untuk sementara waktu. 

Baca juga: Capaian 100 Hari Kerja Gubernur, BPKPD Sulbar Komitmen Bersinergi dengan OPD untuk PAD Berkelanjutan

Baca juga: Bapperida Sulbar Usul 5 Strategi Akselerasi DAK Tepat Sasaran, Penting SOP Jelas

Kesepakatan itu disaksikan oleh Kepala Dusun Kabe, Kepala Dusun Lomban Baraba, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat setempat.

Namun, belum cukup sebulan, Alis kembali melihat suami dari TIA berada di sekitar rumah tempat tinggalnya. 

Hal ini memicu kemarahan Alis hingga akhirnya mendatangi warung TIA dan melakukan pengrusakan.

Kapolsek Tommo, IPTU Rustam Cega, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Menurutnya, Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama anggota piket langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan tindakan awal. 

"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kerusakan pada pagar dan jendela jaring warung milik TIA. Selanjutnya, petugas menuju rumah terduga pelaku yang masih berada di sekitar TKP," ujar Rustam Cega.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Tommo guna mencegah gangguan lebih lanjut serta menjaga situasi tetap kondusif. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved