Sengketa Agraria
Yani Ungkap Segudang Masalah Agraria Perusahaan Sawit di Pasangkayu, Overlap Hingga Izin HGU Sulteng
Yani menuturkan, hampir semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, merambah keluar dari izin Hak Guna Usaha (HGU)
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tokoh masyarakat Tikke Pasangkayu, Yani Pepi Adriani mengapresiasi kedatangan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga ke Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Selasa (13/5/2025) hari ini, untuk meninjau lahan yang menjadi sengketa agraria antara warga setempat dengan pihak perusahaan sawit.
Yani mengungkapkan gambaran singkat terkait permasalahan agraria yang terjadi.
Dia menuturkan, hampir semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, merambah keluar dari izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian terjadi tumpang tindih sertipikat hak milk dan HGU, sebanyak 1.372 bidang sertipikat yang tersebar di wilayah Pasangkayu.
Baca juga: Polda Sulbar Tangkap Pengedar Sabu di Depan Yasdi Motor, Pelaku Sembunyikan dalam Saset Rexona
Baca juga: Video Viral,Kesetiaan Induk Gajah pada Anaknya yang Tewas Tertabrak Truk,Warganet Ikut Sedih
"Lebih mengherankan lagi, karena pemerintah Sulawesi Tengah dalam hal ini pertanahan Sulteng malah menerbitkan HGU sementara objek tanahnya di wilayah Pasangkayu Sulawesi Barat," ujar Yani, Selasa (13/5/2025).
Dia juga mengungkapkan banyak aset pemerintah tumpang tindih dengan HGU perusahaan, salah satunya Polsek Jengeng Raya, Jl trans Sulawesi, sekolah, fasilitas kesehatan bahkan kata Yani, ada 90 persen desa yaitu Desa Pakawa justru masuk HGU PT Pasangkayu.
"Belum lagi HGU tumpang tindih dengan Kawasan hutan lindung PT Pasangkayu dan PT Letawa," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan Dusun Kalindu, Desa Lariang masuk Kawasan hutan lindung.

"Saya bisa pastikan bahwa kampung itu lebih dulu ada ketimbang undang-undang kehutanan. Saya bisa buktikan keberadaan dokumen almarhum orangtua saya Pepi Adriani menjadi dasar bahwa keberadaan kampung itu lebih dulu ada," terangnya lagi.
Terkait kasus dugaan perambahan atau tanaman melewati izin HGU jelas Yani, berawal pihak perusahaan diduga melanggar dengan membuka lahan seluas-luasnya untuk ditanami dan dijadikan kebun, tanpa memiliki dasar izin di awal.
"Jadi dibuka dulu seluas-luasnya untuk dijadikan modal usaha. Sementara regulasi tidak demikian, harus izin dulu diterbitkan setelahnya perusahaan bisa beraktivitas dan membuka lahan.
"Pada akhirnya, setelah mereka mendapat izin dari pemerintah, ternyata lebih kecil dari luasan yang telah dibuka dan ditanami," jelas Yani yang mantan anggota DPRD Pasangkayu itu.
Penyebab hutan lindung over lap atau tumpang tindih dengan HGU, karena setelah dibuka lahan seluas-luasnya, pihak perusahaan sebut Yani, diduga menurunkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanpa melalui proses pelepasan Kawasan hutan.
Sehingga, gambar ukur BPN lebih dahulu terbit 2 tahun dari pelepasan kawasan hutannya.
"Gambar ukur ahun 1994, sedangkan elepasannya 1996. Terdapat prosedur salah dalam penerbitan HGU, yang mana seharusnya pelepasan Kawasan hutan dulu baru BPN turun mengukur," kata dia.
Soal sengketa agraria tumpang tindih masyarakat dengan HGU, disebabkan perusahaan tidak tahu mana HGU miliknya, sebab masyarakat kemudian masuk karena melihat lokasi kosong, dan menguasai lalu tanpa adanya keberatan pihsak perusahaan.
"Kesimpulan saya, perusahaan menelantarkan lahan yang diberikan untuk berusaha. Bukti penelantarannya keberadaan masyarakat,bangunan pemerintah dan sertipikat masyarakat di atas HGU," kata Yani.
Dia menduga masalah ini pemicunya berawal kemunculan peta digitalisasi tahun 2017. Saat itu terjadi peralihan peta manual ke peta digital. (*)
Hak Guna Usaha (HGU)
Pasangkayu
Sengketa Agraria
perusahaan sawit
Sulawesi Barat
Yani Pepi Adriani
Sulteng
Sengketa Agraria di Pasangkayu Warga Minta Polda Sulbar Ambil Alih, Tak Percaya Polres |
![]() |
---|
Yani Pepi Desak Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan HGU Perusahaan Sawit Diduga Masuk Hutan Lindung |
![]() |
---|
Satgas PKH Pasang Plang di Perkebunan Area PT Pasangkayu Seluas 776 Hektare Diduga Dikuasai Warga |
![]() |
---|
861,7 Hektar Lahan Sawit di Pasangkayu Disita Satgas, Masuk Kawasan Hutan! |
![]() |
---|
Dugaan Kriminalisasi Petani Pasangkayu Kuasa Hukum APSP Kecam APH , Minta Kembali ke Jalan Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.