Majene

2 Pemuda Jaringan Obat Terlarang di Majene Diringkus Polisi, 40 Butir Obat & 2 Handphone Disita

Saat penggeledahan di kamar IP, petugas menemukan sejumlah butir obat jenis Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
istemewa
NARKOBA MAJENE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majene saat mengamankan penyalahgunaan obat-obatan terlarang inisial AS dan ES, yang berdomisili di Dusun Pappang, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (10/5/2025).(foto/Polres). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majene kembali membongkar jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS , warga Dusun Pappang, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada Sabtu (10/5/2025).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang terduga pelaku berinisial ES diamankan di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Rabu (7/5/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, menjelaskan bahwa penangkapan AS bermula dari pengakuan ES yang menyebutkan bahwa dirinya memperoleh obat jenis Trihexyphenidyl dari AS. 

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah yang disebutkan AS.

"Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WITA, tim kami berhasil mengamankan AS di kediamannya di Kelurahan Pappang, Polewali Mandar," ungkap IPTU Japaruddin saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com melalui telepon pada Minggu (11/5/2025).

Dalam interogasi, AS mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria lain berinisial IP (nama disamarkan), yang juga berdomisili di Kelurahan Pappang. Tim Sat Res Narkoba Polres Majene bergerak cepat menuju rumah IP dan berhasil mengamankannya pada pukul 23.30 WITA saat berada di dalam rumah.

Saat penggeledahan di kamar IP, petugas menemukan sejumlah butir obat jenis Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan.

"Kedua pelaku, AS dan IP, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas IPTU Japaruddin.

Baca juga: Polda Sulbar Berantas 21 Kasus Kejahatan Penganiayaan hingga Pemerasan

Baca juga: Gelombang Penolakan Memuncak, ESDM Sulbar Akan Kaji Dokumen 2 Perusahaan Tambang Didemo Warga

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah:

1 unit HP merk Oppo A53 warna biru

1 unit HP merk Oppo A11 warna biru

40 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl

IPTU Japaruddin menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat diperoleh dari Pulau Jawa melalui transaksi pembelian secara daring (online).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan barang haram ini,” pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved