Sengketa Agraria

Kuasa Hukum APSP Hasri Jack Hadirkan 3 Saksi Kunci Laporan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa

Hasri atau yang akrab disapa Jack, menyebut kehadiran para saksi ini sebagai bukti bahwa laporan mereka bukan sekadar gertakan.

Editor: Ilham Mulyawan
Ilham Mulyawan/Tribun-Sulbar.com
Sengketa Agraria - Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack mengatakan laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) masih terus bergulir Polda Sulbar. Hasri Jack menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack mengatakan laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) masih terus bergulir Polda Sulbar.

Hasri Jack menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.

Ketiga saksi yang dimaksud antara lain Ofier Paath mantan Asisten Transport PT Letawa yang telah mengabdi selama 36 tahun, Yani Pepy Adriani anak dari mantan Komisaris PT Letawa, serta Abdul Rahim selaku Kepala Desa Jengeng Raya, desa yang menjadi salah satu titik panas konflik agraria di wilayah itu.

Hasri atau yang akrab disapa Jack, menyebut kehadiran para saksi ini sebagai bukti bahwa laporan mereka bukan sekadar gertakan.

“Kami hadirkan saksi yang tahu persis bagaimana perusahaan bekerja, bagaimana tanah itu dikuasai, dan bagaimana masyarakat selama ini dikorbankan,” tegas Jack kepada media, Kamis 8 Mei 2025.

Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Ditahan Usai Korupsi Rp2,1 Miliar Dihabiskan Main Judi Online

Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Pakai Uang Negara Rp2,1 Miliar Judi Online, Transaksi Sebulan Rp64 juta

Dalam kesaksiannya, Ofier Paath membuka banyak fakta tentang operasional internal perusahaan dan penguasaan lahan yang disebut-sebut di luar HGU dan tidak memiliki izin usaha yang sah. 

Sementara Yani Pepy memberikan gambaran dinamika internal manajemen perusahaan dan keputusan-keputusan yang berdampak pada warga. 

Sedangkan Abdul Rahim memperkuat posisi laporan dengan kesaksian soal sejarah tanah dan klaim warga yang selama ini terabaikan.

Jack menyatakan, langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan panjang petani sawit Pasangkayu yang sudah puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum bagi korporasi.

 “Kalau cukup bukti, maka perusahaan harus ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak akan berhenti di sini," ujarnya.

Bahkan Jack dengan tegas mengatakan, ini baru satu dari sekian banyak laporan yang telah ia siapkan. 

"Tunggu aja tanggal mainnya, perlawanan baru dimulai," tambahnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulbar juga telah meninjau langsung lokasi perkebunan PT Letawa di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diajukan. 

Pada kesempatan sama, Yani Pepy Adriani menjelaskan, kedatangannya ke Polda Sulbar untuk menyampaikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-undang tersebut kemudian dianulir sebagian oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015.

"Ya, kami memberikan kesaksian terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015," ujar Yani Pepi kepada wartawan usai memberikan keterangan di Polda Sulbar, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut. 

"Yang mana sebelumnya di Undang-Undang Perkebunan itu ada frasa yang mengatakan tidak dapat beraktivitas jika tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan atau izin usaha perkebunan," terangnya.

Yani Pepi juga mengungkapkan identitas dua saksi lain yang turut memberikan keterangan hari ini.

"Yang sekarang hari ini baru ada tiga orang diminta kesaksian, saya, terus Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim dan mantan CDO (Community Development Officer) Ovir Pahat mantan orangnya Astra selama 36 tahun di sana," sebutnya.

Selaku pihak pelapor, Yani Pepi berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT Letawa segera diselesaikan.

"Ya jadi yang saya inginkan agar supaya ini segera diselesaikan, terus pelanggaran-pelanggaran dari pada PT Letawa ini segera di selesaikan termasuk pajak dan lain sebagainya,"tegasnya.

Yani Pepi mengatakan, PT Letawa, melakukan banyak pelanggaran.

"Seratus persen berada di luar HGU dan tidak memiliki izin yang sah. Yang di lokasi Avdeling lima, Avdeling Maik, dan Carli itu tidak memiliki izin yang sah," tandasnya.

Sementara itu, Managing Partner HJ Bintang & Partners, Hasri Jack menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan dan budidaya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Letawa di luar izin yang sah. 

Izin yang dimaksud yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Keterangan berkaitan laporan terhadap PT Letawa, di mana kami adukan, dengan tindak pidana Undang-Undang Perkebunan. Yang pada dasarnya, kami menduga kuat PT Letawa yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk itu telah melakukan perambahan budidaya tanaman sawit di luar izin yang sah, izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di luar HGU," ujarnya.

Hasri menduga kuat  aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki. 

"Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa," tegasnya.

Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved