Deportasi WNA

3 WNA China Dideportasi dari Mamuju, Sebelumnya Mereka di Pasangkayu

Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Imigrasi Mamuju
Deportasi WNA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melakukan deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Rabu (30/4/2025). Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Sulawsi Barat (Sulbar) deportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China, Rabu (30/4/2025).

Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Bertemu Direktur UT Majene, Gubernur SDK Siap Kolaborasi Pengembangan Pendidikan ASN Pemprov Sulbar

Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal di Karanamu Mamuju Tamrin Sempat Lihat Anaknya Dilantik Jadi Anggota TNI

Ketiga WNA berinisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan saat tengah beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. 

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Mamuju, Adam, setelah melalui proses pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

"Deportasi dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Mamuju. Mereka diterbangkan menuju Guangzhou, China, menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB," ujarnya melalui WhatsApp, pada Kamis (1/5/2025).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan oleh penyidik telah membuktikan adanya pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga ketiganya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V Yosa Anggara, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. 

"Kami mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Kami juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam memahami prosedur penggunaan tenaga asing secara legal," ujar Yosa.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved