Deportasi WNA
3 WNA China Dideportasi dari Mamuju, Sebelumnya Mereka di Pasangkayu
Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Sulawsi Barat (Sulbar) deportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China, Rabu (30/4/2025).
Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Bertemu Direktur UT Majene, Gubernur SDK Siap Kolaborasi Pengembangan Pendidikan ASN Pemprov Sulbar
Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal di Karanamu Mamuju Tamrin Sempat Lihat Anaknya Dilantik Jadi Anggota TNI
Ketiga WNA berinisial ZZ, HZ, dan WZ diamankan saat tengah beraktivitas di area tambang milik PT Abadi Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Mamuju, Adam, setelah melalui proses pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian.
"Deportasi dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Mamuju. Mereka diterbangkan menuju Guangzhou, China, menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH-0720 pada pukul 16.00 WIB," ujarnya melalui WhatsApp, pada Kamis (1/5/2025).
Ia mengatakan, proses pemeriksaan oleh penyidik telah membuktikan adanya pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga ketiganya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V Yosa Anggara, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Kami mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Kami juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam memahami prosedur penggunaan tenaga asing secara legal," ujar Yosa.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Kasihan, Karyawan Jasa Keuangan BUMN di Pasangkayu Ditemukan Tewas, Hanya Bisa Pulang saat Minggu |
![]() |
---|
Kisah Pilu dan Duka Kepergian Hijrah, Karyawan Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas Usai Menagih |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu Belum Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat 21 September 2025: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.